Hukum
Pelaku Penganiayaan, Belasan Anggota Geng Motor Diringkus

Kabartangsel.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat sukses menangkap 14 pelaku kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Raya Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Mereka diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap seorang remaja, Ahmad Al Fandri, di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (05/02/2019).
Ahmad Al Fandri tewas akibat luka bacok di punggung korban. Sebelumnya, korban sempat dirawat di rumah sakit, namun jiwanya tak tertolong.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan 14 orang tersangka antara lain, ‘AH’ ‘RN’, ‘WO’, ‘WI’, ‘VA’, ‘MZ’, ‘AA’, ‘MA’, ‘M’, ‘JN’, ‘EN’, ‘FN’, ‘UA’, ‘AA’, serta ‘MN’ dan ‘KL’
Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan, bahwa setelah menerima laporan adanya aksi tindak kejahatan jalanan dan memastikan ada korban tewas, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dan, sampai saat ini telah kami amankan sebanyak 14 orang tersangka dari total keseluruhan 17 tersangka,” ujar AKBP Edy, di Jakarta, Rabu (13/02/19).
Dijelaskan Edy, sesaat sebelum kejadian tersangka melewati Jalan Tubagus Angke bersama teman-temannya berjalan beriringan menggunakan sepeda motor.
Lalu tersangka melihat ada pengendara motor berboncengan yang lewat melintas mendahului. Kemudian tersangka dan teman-temannya mengejar kelompok pengendara sepeda motor tersebut.

Setelah dekat, korban dipepet oleh tersangka hingga terjatuh. Selanjutnya, tersangka Wadon dan Kibil membacok korban beberapa kali, sedangkan teman-temannya berhasil kabur.
“Melihat korban sudah tidak berdaya, sepeda motor yang dikendarai korban diambil oleh ‘AA’ dan dibawa pergi oleh tersangka,” jelasnya.
Untuk diketahui, para pelaku merupakan kelompok geng motor terdiri dari delapan geng motor. Di antaranya basmol (barisan manusia oleng), swiss (sekitar wilayah slipi), garjok (garden pojok) dan israel (istana sekitar rel).
“Motifnya tersangka ini sebelum beraksi, mereka ini tawuran di depan hotel di kawasan Penjaringan. Di situ terjadi saling lempar batu, tidak ada korban dan mereka bubar setelah itu,” ujarnya.
Usai melakukan tawuran, mereka berjalan mengarah Jalan Tubagus Angke. Berikutnya, mereka bertemu dengan Ahmad (korban) dengan rekannya yang mengendarai sepeda motor.
“Sedangkan korban bukan merupakan geng motor,” lanjutnya.
Dari pemeriksaan para pelaku, dapat diketahui, mereka menggunakan obat keras jenis tramadol, bahkan satu pelaku ada yang terbukti menggunakan ganja.
“Mereka menggunakan tramadol agar lebih percaya diri, mereka juga memanfaatkan media sosial untuk mengabadikan aksi yang dilakukannya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (FER).
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan3 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba








































