Hukum
Pelaku Penganiayaan, Belasan Anggota Geng Motor Diringkus

Kabartangsel.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat sukses menangkap 14 pelaku kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Raya Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Mereka diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap seorang remaja, Ahmad Al Fandri, di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (05/02/2019).
Ahmad Al Fandri tewas akibat luka bacok di punggung korban. Sebelumnya, korban sempat dirawat di rumah sakit, namun jiwanya tak tertolong.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan 14 orang tersangka antara lain, ‘AH’ ‘RN’, ‘WO’, ‘WI’, ‘VA’, ‘MZ’, ‘AA’, ‘MA’, ‘M’, ‘JN’, ‘EN’, ‘FN’, ‘UA’, ‘AA’, serta ‘MN’ dan ‘KL’
Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan, bahwa setelah menerima laporan adanya aksi tindak kejahatan jalanan dan memastikan ada korban tewas, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dan, sampai saat ini telah kami amankan sebanyak 14 orang tersangka dari total keseluruhan 17 tersangka,” ujar AKBP Edy, di Jakarta, Rabu (13/02/19).
Dijelaskan Edy, sesaat sebelum kejadian tersangka melewati Jalan Tubagus Angke bersama teman-temannya berjalan beriringan menggunakan sepeda motor.
Lalu tersangka melihat ada pengendara motor berboncengan yang lewat melintas mendahului. Kemudian tersangka dan teman-temannya mengejar kelompok pengendara sepeda motor tersebut.

Setelah dekat, korban dipepet oleh tersangka hingga terjatuh. Selanjutnya, tersangka Wadon dan Kibil membacok korban beberapa kali, sedangkan teman-temannya berhasil kabur.
“Melihat korban sudah tidak berdaya, sepeda motor yang dikendarai korban diambil oleh ‘AA’ dan dibawa pergi oleh tersangka,” jelasnya.
Untuk diketahui, para pelaku merupakan kelompok geng motor terdiri dari delapan geng motor. Di antaranya basmol (barisan manusia oleng), swiss (sekitar wilayah slipi), garjok (garden pojok) dan israel (istana sekitar rel).
“Motifnya tersangka ini sebelum beraksi, mereka ini tawuran di depan hotel di kawasan Penjaringan. Di situ terjadi saling lempar batu, tidak ada korban dan mereka bubar setelah itu,” ujarnya.
Usai melakukan tawuran, mereka berjalan mengarah Jalan Tubagus Angke. Berikutnya, mereka bertemu dengan Ahmad (korban) dengan rekannya yang mengendarai sepeda motor.
“Sedangkan korban bukan merupakan geng motor,” lanjutnya.
Dari pemeriksaan para pelaku, dapat diketahui, mereka menggunakan obat keras jenis tramadol, bahkan satu pelaku ada yang terbukti menggunakan ganja.
“Mereka menggunakan tramadol agar lebih percaya diri, mereka juga memanfaatkan media sosial untuk mengabadikan aksi yang dilakukannya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (FER).
Pemerintahan7 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Banten7 hari agoLiga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Diikuti 14 Klub
Infografis6 hari agoDolar AS Hari Ini Tembus Rp17.018, Nilai Tukar Rupiah Melemah Awal April 2026
Nasional6 hari agoKebijakan WFH ASN
Pemerintahan1 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Kampus5 hari agoORBIT UNPAM Buka Akses Siswa ke Dunia Kampus dan Karier Profesional
Pemerintahan1 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Sport2 hari agoHasil BRI Super League: Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Bhayangkara FC


























