Hukum
Industri Rumahan Pembuat Pil Ekstasi Palsu di Jakbar Digerebek Polisi

Kabartangsel.com – Lokasi industri rumahan pembuatan narkoba jenis pil ekstasi palsu di kawasan Tamansari Jakarta Barat, digerebek Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, baru-baru ini.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap dua tersangka yaitu ‘HB’ (36) dan ‘SA’ (40), mereka diduga pekerja pembuat pil setan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH, mengatakan bahwa, anggota juga menyita barang bukti berupa ratusan butir ekstasi palsu, serta satu set alat cetak pil ekstasi.
”Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja,” terangnya kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Senin (25/03/2019).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan, berdasarkan hasil informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkoba.
Kemudian anggotanya yang dipimpin langsung oleh kanit 1 narkoba AKP Arif Oktora bersama Kasubnit 2 unit 1 Iptu Madjen Silaban SH dan tim melakukan penyelidikan. Berikutnya, anggota melakukan undercover.
“Kita lakukan undercover buy. Setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket besar berisi diduga pil extasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan di selipan celana yang dikenakan tersangka,” jelas AKBP Erick Frendriz.
Ia melanjutkan, dari keterangan tersangka, mengakui yang diduga ekstasi tersebut terdiri dari bahan paracetamol, bodrex, napsil , dan blau.
“Dalam pengerjaannya, mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB, Sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA,” katanya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu paket diduga ekstasi palsu besar berisi tiga paket 225 butir, satu buah cangklong bekas pakai, sembilan unit ponsel, satu buah dompet, satu buah ulekan penghancur, satu buah wadah pembuat diduga ekstasi, dan satu bungkus blau
Sedangkan, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora menjelaskan beberapa sampel kita lakukan uji teskip dan hasilnya memang pil tersebut dalam kandungannya tidak terdapat MDMA atau unsur Narkotika. Bisa dikatakan bahwa pil tersebut jenis pil ekstasi palsu.
“Untuk proses hukumnya para pelaku dikenakan undang undang kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya
Di tempat dan kesempatan yang sama, BPOM RI Deputi Penindakan, Dadan menjelaskan adanya temuan tersebut merupakan pelanggaran dalam kesedian farmasi yang dibuat secara ilegal adapun bahan pembuat ekstasi tersebut. Antara lain, paracetamol, bodrex, neo napasil , dan blau.
Jika dicampur tanpa aturan akan menimbulkan efek yang membahayakan seperti hal contohnya bahan parasetamol jika dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan yang ada akan menimbulkan efek kerusakan pada ginjal, hati dan gangguan gagal jantung
Kemudian, zat pewarna pakaian jenis blau yang digunakan oleh pelaku bisa menyebabkan kerusakan pada ginjal dan hati
“Temuan ini merupakan yang pertama kalinya kami ketahui jangan kan pil ekstasi yang palsu yang aslinya saja sudah sangat membahayakan bagi kesehatan si pekonsumsi,” pungkasnya. ((PMJ)).
Bisnis4 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan5 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta5 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport5 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Banten6 hari agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Sport5 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3




















