Hukum
Ridho Roma Tolak Panggilan Jaksa

Kabartangsel.com – Anak dari penyanyi Raja Dangdut yakni, Ridho Rhoma menyatakan tidak akan memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), pada Senin (15/4/2019). Eksekusi itu atas putusan 1,5 tahun penjara terkait kasus narkoba.
“Kami, pengacara Ridho Rhoma, akan hadir di Kejari Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan dari Kejari Jakarta Barat dalam rangka eksekusi, tanpa kehadiran Ridho Rhoma,” kata pengacara Ridho, Achmad Cholidin, dalam keterangannya, Minggu (14/4/2019).
Achmad tidak meneerangkan alasan ketidakhadiran Ridho dan hanya menyatakan kalau Rhoma Irama akan memberikan pendapatnya pada pagi harinya di kediamannya.
Seperti diketahui, Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya mengaku telah menerima petikan putusan kasasi MA dan juga telah memanggil Ridho untuk hadir pada 15 April 2019. “Kami sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung sehingga untuk melaksanakan putusan MA kita memanggil yang bersangkutan melalui penasihat hukum untuk datang ke Kejari Jakbar tanggal 15 April 2019,” ujar Patris pada Rabu (10/4/2019) lalu.
Patris menyebut Ridho kemungkinan ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara itu, dari hitungan Kejari Jakbar, Ridho akan menjalani masa pidana penjara selama 8 bulan atas vonis kasasi 1,5 tahun penjara. (FJR/BHR)
Infografis6 hari agoDolar AS Hari Ini Tembus Rp17.018, Nilai Tukar Rupiah Melemah Awal April 2026
Nasional6 hari agoKebijakan WFH ASN
Pemerintahan1 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Kampus5 hari agoORBIT UNPAM Buka Akses Siswa ke Dunia Kampus dan Karier Profesional
Pemerintahan1 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Sport2 hari agoHasil BRI Super League: Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Bhayangkara FC
Sport2 hari agoPERSIB Bandung Kalahkan Semen Padang 2-0, Ramon Tanque Borong Gol dan Teja Paku Alam Catat Clean Sheet ke-16
Bisnis1 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA



























