Pemerintahan
Dadang M.Epid Tersangka, Humas Tangsel: Tidak Ada Pendampingan Hukum

Pemerintah Kota Tangerang menanggapi dingin dengan penetapan status tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang M Epid oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bahkan Pemkot Tangsel mengaku tidak akan melakukan pendampingan hukum kepada Dadang.
“Tidak ada pendampingan hukum,” kata Kabag Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi, Kamis (19/6/2014).
Dedi mengaku hingga saat ini ia masih belum mengetahui secara jelas isi dokumen yang menyatakan Dadang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.
“Ya, sudah dengar kalo beliau ditetapkan sebagai tersangka, tapi secara dokumen resminya belum,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menjerat Dadang dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Sn/Ind)
-
Serba-Serbi12 jam ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah
-
Bisnis2 hari ago
Alasan Gen Z dan Milenial Tertarik Investasi Emas
-
Advertorial2 hari ago
MuslimAi dan Masa Depan Kecerdasan Spiritual di Era Digital
-
Bisnis2 hari ago
BSI Maslahat Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Penyintas Banjir Di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan
-
Nasional2 hari ago
Tinjau Kawasan Pascabanjir di Ciledug, Wapres Gibran Rakabuming Raka Minta Inventarisasi Wilayah Rawan Sepanjang Kali Angke
-
Nasional2 hari ago
Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka
-
Pemerintahan2 hari ago
Kolaborasi dengan PWI, Dinkes Tangsel Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Wartawan dan Masyarakat
-
Pemerintahan2 hari ago
Pilar Saga Ichsan Gaungkan Ekonomi Kreatif sebagai Fondasi Masa Depan Tangsel