Pemerintahan
Dadang M.Epid Tersangka, Humas Tangsel: Tidak Ada Pendampingan Hukum

Pemerintah Kota Tangerang menanggapi dingin dengan penetapan status tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang M Epid oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bahkan Pemkot Tangsel mengaku tidak akan melakukan pendampingan hukum kepada Dadang.
“Tidak ada pendampingan hukum,” kata Kabag Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi, Kamis (19/6/2014).
Dedi mengaku hingga saat ini ia masih belum mengetahui secara jelas isi dokumen yang menyatakan Dadang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.
“Ya, sudah dengar kalo beliau ditetapkan sebagai tersangka, tapi secara dokumen resminya belum,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menjerat Dadang dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Sn/Ind)
-
Bisnis2 hari ago
Pelindo Multi Terminal Group Catat Kinerja Positif Semester I/2025, Trafik Barang Tumbuh Signifikan
-
Banten2 hari ago
Jadikan BIS sebagai Homebase Dewa United, Ardian Setya Negara Optimis dengan Masa Depan Sepak Bola di Banten
-
Banten2 hari ago
Dewa United Vs Malut United, Banten Warriors Ingin Persembahkan Kemenangan Perdana di Kandang
-
Banten2 hari ago
Hasil Pertandingan Dewa United Banten FC Vs Malut United Skor Akhir 1-3
-
Sport2 hari ago
Hasil Pertandingan PERSIB Bandung Vs Semen Padang Hari Ini 2-0
-
Sport2 hari ago
Prediksi Dewa United vs Malut United Hari Ini: Jadwal, Head to Head, dan Skor Akhir BRI Super League 2025/26
-
Jabodetabek24 jam ago
Persija Jakarta Vs Persita Tangerang, Carlos Pena Tegaskan Pendekar Cisadane Siap Lawan Macan Kemayoran
-
Jabodetabek23 jam ago
Prediksi Persija Jakarta Vs Persita Tangerang, Carlos Pena Reuni dengan Macan Kemayoran