Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengungkapkan, penyelundupan barang tekstil, balpress, dan sepatu yang berasal dari Cina, nilainya sekitar Rp 9 miliar.
“Estimasi nilai barang untuk tekstil dan balpress yang disita, kurang lebih Rp 9 miliar,” pungkas Gatot dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019).
Kegiatan tersebut juga berdampak bagi negara karena tidak dibayarnya Bea masuk barang impor dan dapat merugikan masyarakat selaku konsumen. “Estimasi kerugian negara untuk tekstil dan balpress kurang lebih sekitar Rp 4,9 miliar,” sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan enam orang berinisial PL (63), H (30), AD (33), EK (44), NS (47), serta TKD (45). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 438 gulungan tekstil, 259 koli balpress (berisi pakaian baru, pakaian bekas, dan tas bekas), 5.668 koli sepatu bermerek (kurang lebih 12.000 pasang sepatu). (pmj/kts).