Banten
Soal Keterbukaan Informasi Publik, Rano Karno Dianggap Tidak Kooperatif

Komisi Informasi (KI) Banten mengeluhkan sikap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno yang tidak koperatif terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal itu terlihat dari sikap Rano Karno yang tidak merespon ketika KI Banten meminta untuk melakukan koordinasi.
“Kami sudah tiga kali meminta untuk bertemu langsung dengan Plt Gubernur Banten Rano Karno. Namun, permintaan kami tidak direspon. Kami hanya diberi alasan bahwa Rano Karno sibuk. Ini menandakan bahwa selaku kepala daerah, Rano Karno sangat tidak koperatif dan responsif terhadap persoalan KIP,” ujar Ketua KI Banten, Alamsyah Basri, di Serang, Rabu (23/7).
Menurut Alamsyah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah menduduki peringkat V secara nasional terkait penanganan masalah KIP di Banten. Namun, dengan adanya sikap apatis Plt Gubernur Banten Rano Karno terhadap persoalan KIP, maka peringkat yang diraih akan semakin menurun.
Alamsyah mengungkapkan fakta tersebut, pada saat KIP Provinsi Banten mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Revitalisasi Peran Media Dalam Penguatan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten’ yang bertempat di kantor KIP Banten, Cipocok Kota Serang, Rabu (23/7).
“Kita sudah tiga kali mengajukan untuk bertemu, bahkan dalam beberapa kesempatan bertemu di acara saya berbicara langsung menyampaikan keinginan, namun hingga saat ini belum ada kepastian,” jelas Alamsyah Basri.
Menurut Alamsyah, terlepas dari berbagai kekurangan yang ada pada kepemimpinan sebelumnya, Atut lebih kooperatif dibanding Rano. “Setidaknya, kalau dengan yang sebelumnya kita tidak kesulitan untuk berkordinasi,” ujarnya.
Padahal menurutnya, ia hanya ingin berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi di Banten, agar dapat menegaskan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bisa lebih terbuka sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
“Jumlah kasus sengketa informasi di Banten masih tergolong tinggi. Hal ini menunjukkan keterbukaan informasi publik masih belum dilaksanakan secara optimal. Dari 2011 hingga Juni 2014 ini sudah ada 682 sengketa informasi. Sebanyak 500 kasus sudah diputuskan,” katanya.
Menurut Alamsyah, semestinya semakin tinggi keterbukaan informasi publik, maka sengketa informasi semakin berkurang.
“Banten sudah masuk provinsi peringkat lima dalam hal keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, prestasi ini harus terus ditingkatkan jangan sampai menurun,” katanya.
Semestinya menurut Alam, jumlah kasus sengketa informasi publik juga terus berkurang. “Kehadiran media masa sangat penting untuk penguatan badan publik dalam keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Anggota KI Banten, Ahmad Nashrudin P, menyatakan, sinergisitas antara media massa dengan KI Banten sangat penting dalam mendorong keterbukaan informasi.
“FGD ini merupakan salah satu bagian dalam mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik. Kami butuh masukan-masukan untuk perbaikan ke depan,” kata Nashrudin. (bs)
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoPiala Presiden 2026: Peserta, Grup, Jadwal, Tiket, hingga Format Pertandingan






















