Banten
Soal Keterbukaan Informasi Publik, Rano Karno Dianggap Tidak Kooperatif

Komisi Informasi (KI) Banten mengeluhkan sikap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno yang tidak koperatif terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal itu terlihat dari sikap Rano Karno yang tidak merespon ketika KI Banten meminta untuk melakukan koordinasi.
“Kami sudah tiga kali meminta untuk bertemu langsung dengan Plt Gubernur Banten Rano Karno. Namun, permintaan kami tidak direspon. Kami hanya diberi alasan bahwa Rano Karno sibuk. Ini menandakan bahwa selaku kepala daerah, Rano Karno sangat tidak koperatif dan responsif terhadap persoalan KIP,” ujar Ketua KI Banten, Alamsyah Basri, di Serang, Rabu (23/7).
Menurut Alamsyah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah menduduki peringkat V secara nasional terkait penanganan masalah KIP di Banten. Namun, dengan adanya sikap apatis Plt Gubernur Banten Rano Karno terhadap persoalan KIP, maka peringkat yang diraih akan semakin menurun.
Alamsyah mengungkapkan fakta tersebut, pada saat KIP Provinsi Banten mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Revitalisasi Peran Media Dalam Penguatan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten’ yang bertempat di kantor KIP Banten, Cipocok Kota Serang, Rabu (23/7).
“Kita sudah tiga kali mengajukan untuk bertemu, bahkan dalam beberapa kesempatan bertemu di acara saya berbicara langsung menyampaikan keinginan, namun hingga saat ini belum ada kepastian,” jelas Alamsyah Basri.
Menurut Alamsyah, terlepas dari berbagai kekurangan yang ada pada kepemimpinan sebelumnya, Atut lebih kooperatif dibanding Rano. “Setidaknya, kalau dengan yang sebelumnya kita tidak kesulitan untuk berkordinasi,” ujarnya.
Padahal menurutnya, ia hanya ingin berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi di Banten, agar dapat menegaskan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bisa lebih terbuka sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
“Jumlah kasus sengketa informasi di Banten masih tergolong tinggi. Hal ini menunjukkan keterbukaan informasi publik masih belum dilaksanakan secara optimal. Dari 2011 hingga Juni 2014 ini sudah ada 682 sengketa informasi. Sebanyak 500 kasus sudah diputuskan,” katanya.
Menurut Alamsyah, semestinya semakin tinggi keterbukaan informasi publik, maka sengketa informasi semakin berkurang.
“Banten sudah masuk provinsi peringkat lima dalam hal keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, prestasi ini harus terus ditingkatkan jangan sampai menurun,” katanya.
Semestinya menurut Alam, jumlah kasus sengketa informasi publik juga terus berkurang. “Kehadiran media masa sangat penting untuk penguatan badan publik dalam keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Anggota KI Banten, Ahmad Nashrudin P, menyatakan, sinergisitas antara media massa dengan KI Banten sangat penting dalam mendorong keterbukaan informasi.
“FGD ini merupakan salah satu bagian dalam mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik. Kami butuh masukan-masukan untuk perbaikan ke depan,” kata Nashrudin. (bs)
-
Pemerintahan3 hari ago
Warga Sambut Antusias Bazar Ramadan yang Digelar Pemkot Tangsel
-
Bisnis2 hari ago
Pelebaran Lajur Ke-3 Tol Cikopo-Palimanan Rampung, PTPP Siap Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Rismawati Maesyal Rasyid Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang
-
Nasional2 hari ago
Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025 di Indonesia
-
Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Siswa Beradaptasi dengan AI
-
Bisnis2 hari ago
Sustainability Berkolaborasi dengan Game dan Seni, WateryNation Bawa Karya Anak Bangsa ke Top 15 Generation Hope Goals!
-
Bisnis2 hari ago
Sewa Mobil Listrik IONIQ 5 di Evista Cuma Rp900 Ribuan
-
Bisnis2 hari ago
Lintasarta Pastikan Keandalan Layanan Digital Sektor Strategis Sambut Momen Ramadan dan Lebaran 2025