Hukum
Airin Rachmi Diany: Perda Bantuan Hukum Bantu Warga Miskin di Tangsel Peroleh Keadilan

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menegaskan bahwa rencana pemkot menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum dimaksudkan agar warga tidak mampu juga memeroleh keadilan di depan hukum.
“Raperda ini akan membantu masyarakat miskin dalam memperoleh jaminan dan kepastian hukum. Pemerintah akan mendukung upaya ini dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang dimiliki,” katanya, Selasa (29/9/2015).
Menurutnya, negara, dalam hal ini Pemda Tangsel, harus bertanggung jawab terhadap bantuan hukum warga miskin sebagai bentuk akses terhadap keadilan. Hal itu telah diamanatkan Undang-Undang (UU), dimana pemda harus mengalokasikan anggaran bagi penyelenggaraan bantuan hukum terhadap warga tidak mampu. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi hak asasi manusia. Baca juga: Pemkot Tangsel Godok Raperda Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin
Menurut Airin, beberapa kasus yang akan mendapat bantuan hukum tersebut seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindakan pelecehan seksual dan lainnya. Selama ini, menurut dia, warga tidak mampu tidak mendapati hak dasarnya untuk melakukan pembelaan di depan hukum. Kendati dalam setiap persidangan, menunjuk pengacara secara gratis.
“Kurang maksimal,” tegasnya. (bc/kts)
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport5 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan4 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Bisnis1 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Nasional5 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan4 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis2 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Bisnis3 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa





















