Tokoh
Airin Rachmi Diany Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpad dengan Predikat Cumlaude

Airin Rachmi Diany berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Dikaitkan dengan Kepastian Hukum,” dengan predikat Cum Laude. Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum berlangsung pada hari Jumat, 27 Januari 2023 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Sidang berjalan dengan baik, dalam pelaksanaannya, oponen ahli, Prof. Yasona H Laolly memberikan pertanyaan kepada Airin tentang paradigma penelitiannya.
“Coba buka di halaman 11 anda menyampaikan membangun kerangka teoritik terkait dengan memerlukan pemanfaatan teknologi informasi dan mempertahankan pelayanan kepada masyarakat. Saya ingin menyampaikan model sistem Hukum pertanahan menggunakan teknologi informasi ini mempengaruhi kepuasan masyarakat. Apakah aspek keluasan kerangka pemikiran ini saling menguatkan atau tidak.”
Airin dengan lugas menjawab pertanyaan itu, dan sangat meyakinkan.
“Kita bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk sistem Pertanahan di Indonesia. Meskipun seringkali terjadi teknologi lebih dulu maju daripada aturan hukum. Alat bukti yang otentik dan digital membantu membuat pelayanan lebih cepat dan mewujudkan efisiensi, kemudahan akses dan kesederhanaan. Pada intinya kita berharap bagaimana sebuah regulasi bisa membuat pelayanan lebih cepat.”
Dalam kesimpulan penelitiannya Airin menyampaikan, terlalu banyaknya aturan membuat fenoma obesitas regulasi yang menyebabkan hambatan pelayanan publik.
“Setelah melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem hukum pertanahan, diperoleh kesimpulan bahwa terdapat beberapa aspek yang masih belum menunjukkan adanya kepastian hukum, masih adanya peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan, belum harmoni dan sinkronnya peraturan perudang-undangan yang mengakibatkan adanya fenomena “obesitas regulasi.”
Lanjut Airin, untuk persoalan tersebut dibutuhkan sinkronisasi Undang- undang terkait dengan teknologi informasi.
“Perlu adanya sinkronisasi terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem hukum Pertanahan Indonesia. Sinkronisasi tersebut terkait dengan kesesuaian pengaturan terhadap keharusan atau pilihan digunakannya sistem elektronik dalam pelayanan di bidang Pertanahan.”
Menurut Prof I Gede Astawa Penelitian yang dilaksanakan Airin dinilai memiliki kebaruan dan memeberikan manfaat untuk sistem Pertanahan di Indonesia.
“Novelty kebaruan dari penelitian ini adalah soal legal policy digitalisasi administrasi Pertanahan. Pada esensinya bicara tentang digitalisasi Pertanahan. Yaitu bagaimana sistem pertanahan konvensional ke transformasi digital. Dimaksudkan untuk pelayanan publik secara cepat.
Turut hadir sebagai promotor Prof. Dr. Ahmad Ramli, Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, dan Prof. Huala Adolf. (red/fid)
-
Pemerintahan2 hari ago
Dukung STASA Gallery, Pilar Saga Ichsan: Menggerakkan Roda Ekonomi Kreatif di Tangsel
-
Ciputat Timur1 hari ago
Kafe Kopi Bolank x Arco di Tangsel Gelar Nobar Jepang Vs Timnas Indonesia
-
Bisnis2 hari ago
Hisense Puncaki Peringkat Global pada Q1 2025 untuk Kategori Mini-LED, TV 100 inci ke atas, dan Laser TV
-
Sport2 hari ago
Pra Musim 2025/26, Persija Sudah Ditinggalkan 8 Pemain
-
Nasional3 hari ago
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Rencana Pengembangan Program Biodiesel di Papua
-
Sport1 hari ago
Jadwal Kick Off Jepang Vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Sport2 hari ago
Pasca Juara BRI Liga 1 2024/25, Sudah Ada 9 Pemain Tinggalkan Persib
-
Teknologi2 hari ago
Ernest Prakasa Tinggalkan X Usai Kritik Hadiah Rolex dari Prabowo untuk Pemain Timnas Indonesia