Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan sosialisasi netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pilkada pada September mendatang.
Kepala Kesbangpol Kota Tangsel, Wawang Kusdaya, menjelaskan, sosialisasi ini diikuti sebanyak 100 peserta dari semua perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) baik Lurah, Camat, maupun Dinas.
“Kita mengundang Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejari terkait netralitas ASN, aturan apa saja yang melekat kepada ASN, yang boleh dan tidak dalam pilkada nanti, narasumber menjelaskan hal tersebut,” ungkapnya.
Wawang mencontohkan, terkait halnya mutasi atau rotasi. Yaitu adalah melakukan rotasi jabatan bagi ASN enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Sebelumnya, peraturan berbunyi bahwa, rotasi dilakukan enam bulan sebelum pemilihan dan enam bulan setelah pemilihan, terkecuali Pemkot mendapatkan surat dari Kemendagri terkait dengan mutasi tersebut,”ujarnya
Dengan adanya ketentuan baru ini, Wawang menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting. Agar netralitas ASN bisa terjaga. Selain itu, memastikan bahwa tahapan pilkada langsung bisa dilakukan di lingkungan administrasi Kota Tangsel.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjelaskan, jika dalam mewujudkan pilkada yang adil dan jujur, ada banyak hal yang harus dilakukan. Misalnya KPU yang didampingi Bawaslu untuk memenuhi tahapan-tahapan, mulai dari pencoblosan, perhitungan suara, sampai dengan dilakukan pelantikan.

”Seluruh ASN yang sudah dilantik sumpah jabatannya, bahwa untuk pegawai di pemerintah. Siapapun yang yang mendapatkan pendapatan dari anggaran pemerintah maka memiliki potensi untuk diperiksa,” ujar Airin dalam Kegiatan Fasilitas Penyelenggaraan Pemilu dengan tema, Netralitas Aparatur Sipil Negara, di Telaga Seafood, Serpong Utara, Rabu (12/02).
Dia menambahkan pada kesempatan ini, semua ASN harus memahami regulasi dan ketentuan yang berlaku. ASN Harus tahu peraturan ASN itu sendiri. Sehingga tahu mana hak dan kewajiban. Nantinya informasi yang dikuasai bisa menjadi Jika tahu, maka Bawaslu akan lebih lancar untuk melakukan pengawasan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, menjelaskan, jika berkaca pada kasus yang ditangani Bawaslu atau Panwaslu pada Pilkada 2015, ada ratusan laporan mengenai dua pelanggaran yang mendominasi.
”Satu adalah money politik dan lainnya adalah netralitas ASN,” ujar Acep.
Menurutnya, dari dua laporan itu saja, pada tahun 2015 terdapat 143 laporan. Sehingga hal ini akan menjadi perhatian agar pelaksanaan Pilkada bisa berlangsung secara demokratis, adil dan jujur.
Terlebih ada dua pimpinan kalian yang mengikuti ajang ini. “Netralitas itu penting, jika ingin bersikap bisa dilakukan saat di TPS atau bilik suara, jangan saat bekerja, karena ASN itu harus netral,”singkatnya. (rls/fid)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Nasional4 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Nasional3 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif














