Kabartangsel.com – Pegiat Informasi Publik Iman Fauzi menyatakan dirinya juga sudah mencermati permohonan informasi yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Iman menegaskan surat permohonan yang dilayangkan LSM GMAKS dinilai tidak sah. Lantaran tidak ada tandatangan, stempel basah dan lampiran-lampiran keabsahan organisasinya.
“Statement Ketua KI Provinsi Banten saya rasa sudah tepat yang menyatakan bahwa surat tersebut dinilai tidak sah,” kata Iman Fauzi, Senin (18/9/2017).
Baca juga: Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon Dukung Pernyataan KI Banten
Akademisi dari Universitas Pamulang itu juga menyarankan kepada lembaga pemohon informasi publik untuk memperlajari terlebih dahulu aturan yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Perki Nimor 1 Tahun 2010. Karena, dirinya sudah puluhan kali menghadapi persidangan kasus informasi publik dan paham betul mekanisme aturannya.
Baca juga: KI Banten Sebut Surat Permohonan Informasi LSM GMAKS ke DPU Tangsel Tidak Sah
“Coba lihat dahulu di Perki Nomor 1 Tahun 2010. Di Perki itu jelas mengatur tatacaranya. Kalau tidak lengkap persyaratannya Badan Publik berhak menolak permohonannya,” tutup dia. (af/fid)
Techno4 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno4 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Bisnis3 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Sport13 jam agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Hukum4 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis3 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis3 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Techno3 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia














