Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At Thuwalibi alias Soni Eranata karena diduga menghina Habib Luthfi Pekalongan. Ia ditangkap pada Kamis (3/12) dini hari.
Maaher ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020. Saat ini Maaher masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Maaher juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Maaher dilaporkan atas cuitan ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut cuitan Maaher itu merupakan sebuah penghinaan. (kump/dtk)
-
Pemerintahan3 hari ago
Warga Sambut Antusias Bazar Ramadan yang Digelar Pemkot Tangsel
-
Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Salat Idulfitri 1446 Hijriah di Jakarta
-
Bisnis2 hari ago
Pelebaran Lajur Ke-3 Tol Cikopo-Palimanan Rampung, PTPP Siap Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Rismawati Maesyal Rasyid Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang
-
Nasional2 hari ago
Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025 di Indonesia
-
Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Siswa Beradaptasi dengan AI
-
Bisnis2 hari ago
Sustainability Berkolaborasi dengan Game dan Seni, WateryNation Bawa Karya Anak Bangsa ke Top 15 Generation Hope Goals!
-
Bisnis2 hari ago
Sewa Mobil Listrik IONIQ 5 di Evista Cuma Rp900 Ribuan