Banten
Anggaran Pilkada Serentak 4 Kabupaten/Kota di Banten Cair

Empat kabupaten/kota di Banten, itu siap melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak. Bahkan anggaran pilkada serentak untuk Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga sudah cair.
“Sudah siap termasuk anggarannya. Kalau anggaran untuk pilkada tidak disiapkan padahal tersedia bisa kena sanksi dan itu diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014,” kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina di Serang, Banten, Jumat (5/6).
Menurut Nina, sebelumnya dari empat daerah itu, Pemkab Pandeglang sempat terkendala dalam pengaanggaran untuk pelaksanaan pilkada tersebut. “Bahkan sempat menyampaikan surat ke Pemprov Banten untuk meminta bantuan dan kita siap membantunya,” katanya.
Namun pada akhir-akhir kemarin anggarannya sudah siap dari Pemkab pandeglang. Hanya saja memang ada bantuan sekitar 10 miliar rupiah dari Pemprov Banten, dimasukan dalam bantuan keuangan pemerintah daerah.
Nina mengatakan, untuk pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang Kabu- paten Pandeglang sudah menyiapkan sebesar 49,93 miliar rupiah. Sedangkan untuk anggaran Tangsel sebesar 60 miliar. Dua daerah lainnya yakni Kabupaten Serang, Kota Cilegon juga sudah cair.
Ia mengatakan, dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa isu strategis yang harus dilaksanakan kepala daerah seperti penataan daerah, perencanaan daerah, inovasi daerah termasuk pelaksanaan pilkada.
Jika ada kepala daerah yang tidak melaksanakan isu strategis nasional tersebut, dalam UU tersebut juga diatur mengenai sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan.
“Sebagai contoh kalau gubernur atau bupati/wali kota tidak menyapaikan raperda, bisa kena sanski mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, bahkan sampai pemecatan sementara selama tiga bulan. Ini undang-undang yang mengatur itu,” katanya.
Pentingnya isu strategis nasional yang diatur dalam UU No 23 tersebut dilaksanakan, karena program kerja di daerah termasuk di desa-desa juga sama dengan program pemerintah pusat.
“Jadi sanksinya itu kalau gubernur yang melanggar atau tdiak melaksanakan UU itu, bisa diberi sanksi oleh Mendagri. Kalau bupati/wali kota yang melanggar, bisa disanksi oleh gubernur. Sanksi itu sampai pada pemberhentian tetap, jika benar-benar ada pelanggaran dari UU tersebut,” kata Nina.
Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi UU No 23 Tahun 2014 mulai tingkat kabupaten/kota sampai pada level kecamatan di Banten. “Kami berharap semua bupati/wali kota bisa memahami dan melaksanakan UU ini,” kata Nina. (Ant/KT)
Pemerintahan5 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional4 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba



































