Connect with us

Hukum

Astaga, Sekolah Jadi Gudang Narkoba

Kabartangsel.com – Miris, sebuah sekolah swasta di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba. Tim unit narkoba Polsek Kembangan di bawah koordinasi Polres Jakarta Barat, berhasil menangkap tiga pengedar narkoba di area sekolah, di mana dua pelaku masih berstatus pelajar.

Para tersangka antara lain ‘AN’ yang merupakan penghubung ke bandar di lembaga permasyarakatan (LP); ‘DL’ dan ‘CP’ adalah anak salah satu pejabat sekolah di kawasan Jakarta Barat. Para tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu dan menyimpan psikotropika golongan IV serta obat daftar G.

Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono, membenarkan penangkapan ketiga tersangka oleh anggotanya. Kompol Joko menerangkan perihal kronologisnya. Yaitu, berawal pada Jumat (11/01/2019), tim unit narkoba Polsek Kembangan yang sedang melaksanakan patroli di wilayah Kembangan dan perbatasan melihat ada gerakan mencurigakan oleh tersangka ‘AJ’ yang sedang menerima telepon menunjuk ke arah tong sampah.

Tim unit narkoba Polsek Kembangan sukses ringkus tiga pengedar narkoba di area sekolah
Tim unit narkoba Polsek Kembangan sukses ringkus tiga pengedar narkoba di area sekolah

Tim unit narkoba Polsek Kembangan sukses ringkus tiga pengedar narkoba di area sekolahPolisi pun melakukan penggeledahan terhadap tersangka ‘AJ’ di mana sebelum digeledah tersangka ‘AJ’ mencoba melarikan diri. Lalu setelah polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka ‘AJ’, tim mendapati kantong plastik kosong yang diduga bekas sabu dan tim mencurigai gerak-gerik tersangka ‘AJ’ lebih lanjut. Penyidik pun melakukan introgasi intensif terhadap tersangka ‘AJ’ dan diakui barang diperoleh dari DPO dengan inisial ‘LK’yang diduga berada di Lapas.

“Kemudian tim melakukan introgasi kepada tersangka ‘AJ’ dan menanyakan di mana diletakkan narkoba jenis sabu tersebut. Selanjutnya, tersangka ‘AJ’ menunjukkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut dititipkan di TKP (di tempat tersangka ‘DL’ dan ‘CP’ tinggal atau berada di salah satu sekolah di wilayah Jakarta Barat),” tutur Kompol Joko, di Jakarta, Kamis (15/01/2019).

Advertisement

Kapolsek Kembangan melanjutkan, menindaklanjuti informasi tersebut tim pun melakukan pengecekan di TKP dan didapati ‘DL’ dan ‘CP’ sedang berada di kamar di asrama sekolah. Serta barang bukti sabu sebanyak enam paket sabu 355,56 gram di samping kasur tempat tidur, dua timbangan digital dan satu set alat hisap ditemukan di lantai kamar tempat ‘DL’ dan ‘CP’ tinggal.

Sedangkan psikotropika golongan IV dan obat daftar G dengan total 7.910 tablet ditemukan di dalam kardus yang ada di kamar. Akhirnya, barang bukti berupa sabu tersebut diakui milik tersangka ‘AN’ yang dititipkan kepada tersangka ‘DL’. Dan menurut keterangan tersangka ‘DL’ obat daftar G tersebut adalah titipan dari bandar (DPO).

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. 

 

“Tersangka ‘DL’ dan ‘CP’ tinggal di TKP tersebut sudah sekitar enam bulan. TKP tersebut adalah fasilitas dari kantor karena ‘DL’ dan ‘CP’ selain anak dari salah satu pejabat di sekolah tersebut, ‘DL’ dan ‘CP’ adalah karyawan di sekolah tersebut sebagai pekerja umum,” ujar Kompol Joko.

Berikutnya, lanjut Kapolsek Kembangan, berdasarkan keterangan ketiga tersangka, aktivitas menjadi kurir atau menyimpan narkoba tersebut dilakukan di TKP baru sekali. Dan sebelumnya ketiga tersangka itu hanya melakukan aktivitas mengonsomsi narkotika jenis sabu.

Advertisement

“Ketiga tersangka juga mengaku bahwa telah melakukan aktivitas mengonsumsi narkotika jenis sabu di TKP sudah sekitar satu tahun yang lalu dan diperoleh dari DPO inisial ‘LK’ di Lapas tersebut,” sambungnya.

“Tersangka ‘AN’ mengaku bahwa tersangka melakukan aktivitas mengedarkan narkotika tersebut untuk mencari keuntungan dan keuntungan tersebut akan tersangka gunakan untuk biaya menikah dengan pacarnya,” urainya melanjutkan.

Tersangka ‘DL’ dan ‘CP’ pun mengaku mau menerima titipan atau penyimpanan narkotika jenis sabu dari tersangka ‘AN’ karena dijanjikan akan dibagi keuntunganya. Kemudian, tersangka ‘DL’ dan ‘CP’ dapat mengonsomsi sabu secara gratis.

“Tersangka DL mengaku sudah sekitar sepuluh kali menerima titipan psikotropika golongan IV dan obat daftar G dari bandar dan keuntungan yang diberikan oleh Bandar kepada DL adalah Rp.100.000,- s/d Rp.500.000,- dalam sekali penitipan. Kedua tersangka dibawa ke Polsek Kembangan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Joko.

Advertisement

Kepada ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Subsider 112 (2) Jo 132 (1) UURI No.35 Th.2009, Tentang Narkotika dan Pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.

Ketiga tersangka juga diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dan psikotropika golongan IV dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (FER).

Populer