Connect with us

Hukum

Astaga, Sekolah Jadi Gudang Narkoba

Kabartangsel.com – Miris, sebuah sekolah swasta di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba. Tim unit narkoba Polsek Kembangan di bawah koordinasi Polres Jakarta Barat, berhasil menangkap tiga pengedar narkoba di area sekolah, di mana dua pelaku masih berstatus pelajar.

Para tersangka antara lain ‘AN’ yang merupakan penghubung ke bandar di lembaga permasyarakatan (LP); ‘DL’ dan ‘CP’ adalah anak salah satu pejabat sekolah di kawasan Jakarta Barat. Para tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu dan menyimpan psikotropika golongan IV serta obat daftar G.

Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono, membenarkan penangkapan ketiga tersangka oleh anggotanya. Kompol Joko menerangkan perihal kronologisnya. Yaitu, berawal pada Jumat (11/01/2019), tim unit narkoba Polsek Kembangan yang sedang melaksanakan patroli di wilayah Kembangan dan perbatasan melihat ada gerakan mencurigakan oleh tersangka ‘AJ’ yang sedang menerima telepon menunjuk ke arah tong sampah.

Tim unit narkoba Polsek Kembangan sukses ringkus tiga pengedar narkoba di area sekolah
Tim unit narkoba Polsek Kembangan sukses ringkus tiga pengedar narkoba di area sekolah

Tim unit narkoba Polsek Kembangan sukses ringkus tiga pengedar narkoba di area sekolahPolisi pun melakukan penggeledahan terhadap tersangka ‘AJ’ di mana sebelum digeledah tersangka ‘AJ’ mencoba melarikan diri. Lalu setelah polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka ‘AJ’, tim mendapati kantong plastik kosong yang diduga bekas sabu dan tim mencurigai gerak-gerik tersangka ‘AJ’ lebih lanjut. Penyidik pun melakukan introgasi intensif terhadap tersangka ‘AJ’ dan diakui barang diperoleh dari DPO dengan inisial ‘LK’yang diduga berada di Lapas.

“Kemudian tim melakukan introgasi kepada tersangka ‘AJ’ dan menanyakan di mana diletakkan narkoba jenis sabu tersebut. Selanjutnya, tersangka ‘AJ’ menunjukkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut dititipkan di TKP (di tempat tersangka ‘DL’ dan ‘CP’ tinggal atau berada di salah satu sekolah di wilayah Jakarta Barat),” tutur Kompol Joko, di Jakarta, Kamis (15/01/2019).

Advertisement

Kapolsek Kembangan melanjutkan, menindaklanjuti informasi tersebut tim pun melakukan pengecekan di TKP dan didapati ‘DL’ dan ‘CP’ sedang berada di kamar di asrama sekolah. Serta barang bukti sabu sebanyak enam paket sabu 355,56 gram di samping kasur tempat tidur, dua timbangan digital dan satu set alat hisap ditemukan di lantai kamar tempat ‘DL’ dan ‘CP’ tinggal.

Sedangkan psikotropika golongan IV dan obat daftar G dengan total 7.910 tablet ditemukan di dalam kardus yang ada di kamar. Akhirnya, barang bukti berupa sabu tersebut diakui milik tersangka ‘AN’ yang dititipkan kepada tersangka ‘DL’. Dan menurut keterangan tersangka ‘DL’ obat daftar G tersebut adalah titipan dari bandar (DPO).

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. 

 

“Tersangka ‘DL’ dan ‘CP’ tinggal di TKP tersebut sudah sekitar enam bulan. TKP tersebut adalah fasilitas dari kantor karena ‘DL’ dan ‘CP’ selain anak dari salah satu pejabat di sekolah tersebut, ‘DL’ dan ‘CP’ adalah karyawan di sekolah tersebut sebagai pekerja umum,” ujar Kompol Joko.

Berikutnya, lanjut Kapolsek Kembangan, berdasarkan keterangan ketiga tersangka, aktivitas menjadi kurir atau menyimpan narkoba tersebut dilakukan di TKP baru sekali. Dan sebelumnya ketiga tersangka itu hanya melakukan aktivitas mengonsomsi narkotika jenis sabu.

Advertisement

“Ketiga tersangka juga mengaku bahwa telah melakukan aktivitas mengonsumsi narkotika jenis sabu di TKP sudah sekitar satu tahun yang lalu dan diperoleh dari DPO inisial ‘LK’ di Lapas tersebut,” sambungnya.

“Tersangka ‘AN’ mengaku bahwa tersangka melakukan aktivitas mengedarkan narkotika tersebut untuk mencari keuntungan dan keuntungan tersebut akan tersangka gunakan untuk biaya menikah dengan pacarnya,” urainya melanjutkan.

Tersangka ‘DL’ dan ‘CP’ pun mengaku mau menerima titipan atau penyimpanan narkotika jenis sabu dari tersangka ‘AN’ karena dijanjikan akan dibagi keuntunganya. Kemudian, tersangka ‘DL’ dan ‘CP’ dapat mengonsomsi sabu secara gratis.

“Tersangka DL mengaku sudah sekitar sepuluh kali menerima titipan psikotropika golongan IV dan obat daftar G dari bandar dan keuntungan yang diberikan oleh Bandar kepada DL adalah Rp.100.000,- s/d Rp.500.000,- dalam sekali penitipan. Kedua tersangka dibawa ke Polsek Kembangan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Joko.

Advertisement

Kepada ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Subsider 112 (2) Jo 132 (1) UURI No.35 Th.2009, Tentang Narkotika dan Pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.

Ketiga tersangka juga diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dan psikotropika golongan IV dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (FER).

Sport4 hari ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport4 hari ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport4 hari ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport4 hari ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional5 hari ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan5 hari ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport5 hari ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport6 hari ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport6 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport6 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport6 hari ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan6 hari ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan6 hari ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan6 hari ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Tangerang Selatan1 minggu ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan1 minggu ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional1 minggu ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional1 minggu ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional1 minggu ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional1 minggu ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Nasional1 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Nasional2 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Banten3 minggu ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Sport2 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Sport1 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Bisnis2 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Bisnis2 minggu ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Bisnis2 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis3 minggu ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Bisnis2 minggu ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Bisnis2 minggu ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Nasional1 minggu ago

Profil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Nasional2 minggu ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Nasional1 minggu ago

Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri

Sport2 minggu ago

Daftar Sanksi Komdis PSSI Kompetisi BRI Super League dan Pegadaian Championship 2026/27, Hasil Sidang 8–16 September

Populer