Connect with us

Bareskrim Polri membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban atas kasus penipuan investasi bodong produk mata uang kripto dalam aplikasi EDC Cash.

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Helmy Santika), posko tersebut dibentuk untuk mendata secara rinci kerugian korban yang menjadi member dalam perusahaan EDC Cash. Nantinya, pihak kepolisian akan mencoba mengembalikan kerugian tersebut.

“Harapannya agar masyarakat yang telah menjadi korban bisa mendapatkan haknya kembali,” ungkapnya.

Pengembalian dana investasi kepada para korban akan dilakukan melalui sejumlah aset yang disita. Namun, sebelumnya aset sitaan tersebut akan ditelusuri lebih dahulu tim penyidik. Beberapa aset yang disita sejauh ini antara lain, mobil, barang mewah, serta uang tunai.

Advertisement

“Dari barang yang sudah kami amankan seperti mobil itu akan kami selidiki dari mana dan kapan dia beli, begitupun dengan uang tunai serta emas. Intinya ini bernilai, tapi masih kita hitung,” paparnya.

Terkait dengan para korban EDC Cash yang ingin melaporkan kerugiannya, Ia mengimbau untuk datang langsung ke Gedung Bareskrim Polri, tepatnya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Subdit Industri Keuangan Non – bank. (pmj)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer