Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan dengan modus pinjaman online. Pelaku meraup untung ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.
Dalam pengungkapan ini, 4 pelaku berhasil diamankan. Kasubdit ll Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan adanya informasi beredar broadcast mengatasnamakan PT. FINACCEL DIGITAL INDONESIA (KREDIVO). Pelaku memanipulasi akun nasabah Kredivo dengan membeli sejumlah barang atau pulsa lewat belanja online.
Pelaku mengirimkan sms Blasting kepada nasabah PT. FINACCEL DIGITAL INDONESIA (KREDIVO) perihal penambahan LIMIT pinjaman sebesar 30.000.000 sampai dengan 50.000.000 yang didapatkan dari hasil pencarian pada Google.
Akibatnya Kredivo mengalami kerugian karena belanja online tadi tidak dibayarkan oleh nasabah. Yang mana para nasabah juga merasa tak membeli karena akunnya di hack oleh para pelaku.
“Akun milik korban kemudian di ambil alih oleh pelaku dan di gunakan untuk melakukan pembelian pulsa pada beberapa market place seperti buka lapak secara online. Dengan kejadian tersebut PT. FINACCEL DIGITAL INDONESIA (KREDIVO) di rugikan karena pembelian tersebut tidak di bayarkan oleh pemilik akun yang sebenarnya di karenakan pemilik asli akun (KREDIVO) tersebut merasa tidak pernah melakukan pembelian atau transaksi yang di maksud,” kata Kombes Rickynaldo Chairul, Senin (23/12/2019).
Adapun keempat pelaku tersebut adalah Abd Rahman (28) berperan sebagai Pembuat dan pengirim SMS Blasting, Sandi (25), Herman (34) berperan sebagai marketing atau orang yang melakukan komunikasi dengan Korban untuk meyakinkan korban perihal penambahan limit pinjaman dari perusahaan KREDIVO dan Taufik (32) berperan sebagai marketing atau orang yang melakukan komunikasi dengan Korban untuk meyakinkan korban perihal penambahan limit pinjaman dari perusahaan KREDIVO.
“Adapun korban adalah PT. FINACCEL DIGITAL INDONESIA (KREDIVO) dengan kerugian sekitar Rp 500.000.000,” ucapnya.
Dari pengakuan keempat pelaku melakukan aksi ini karena desakan ekonomi. Polisi juya menetapkan satu orang sebagai DPO.
“Menetapkan DPO terhadap tersangka dengan inisial RH yang merupakan Ketua/Bos dari kelompok Penipuan yang berasal dari Kabupaten Wajo provinsi Sulawesi selatan tersebut,” urainya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya 13 buah Handphone, 6 buah Laptop, 5 buah Port USB, 94 buah Modem, 254 Sim card, uang tunai sejumlah Rp. 4.550.000, 1 buah router merk Nokia, 2 buah KTP, 2 buah SIM, dan 5 buah Kartu Debit ATM Bank.
“Para tersangka dikenakan pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun penjara,” jelasnya. (rls/fid)
Techno4 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Techno4 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Hukum4 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis3 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis3 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis3 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport7 jam agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno3 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia









