Hukum
Bejat! Modus Minta Tolong, Pengangguran Ini Tega Lakukan Pelecehan Seksual

Kabartangsel.com – Sungguh bejat kelakuan pelaku tindak asusila berinisial ‘MF’ ini. Ya, pengangguran berusia 20 tahun ini menyuruh korban untuk memegang alat kelaminnya. Kemudian, pelaku menempelkan kelamin tersebut di dubur korban ‘Z’.
Pelaku melakukan aksi tidak terpujinya tersebut di kamar mandi rumah yang beralamat di Jalan Muara Angke Rusun Lama Blok G, Rt.11/12, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (17/03/2019) lalu.
Beruntung, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses meringkus pelaku ‘MF’ yang saat ini sudah menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, SIK, MSI, membenarkan peristiwa dan penangkapan tersebut.
“Pelaku ‘MF’ menuju toilet yang berada di luar kamar dengan maksud tujuan untuk buang air kecil dan pelaku melihat ada ember yang berisi batu di dalam toilet tersebut. Setelah selesai dari toilet selanjutnya pelaku pergi ke warung untuk membeli rokok dan bertemu dengan korban ‘Z’,” tutur Kasat Reskrim Pelabuhan menerangkan kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Rabu (20/03/2019).
“Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk mengambil batu yang berada di dalam ember di toilet tersebut. Ketika korban diajak ke dalam toilet dengan tujuan untuk mengambil batu, pelaku menyuruh korban untuk membuka celana yang dikenakan oleh korban agar tidak basah ketika memindahkan batu tersebut, sehingga korban mengikuti kemauan pelaku,” urai AKP Faruk melanjutkan.
Masih dari keterangan Kasat Reskrim Pelabuhan, mirisnya ketika korban disuruh untuk mengambil batu di dalam ember tersebut pelaku menutup pintu kamar mandi dan menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku sebanyak dua kali
Sehingga pelaku merasa terangsang. Selanjutnya, menyuruh korban untuk nungging. Lalu, pelaku mengarahkan batang kemaluan ke dubur korban. Yang selanjutnya korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya ‘W’.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke Polsek Sunda Kelapa, yang ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku. Kemudian polisi membawa pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut,” jelasnya menutup pembicaraan.
Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 292 KUHP. ((PMJ)).
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia






















