Hukum
Bejat! Modus Minta Tolong, Pengangguran Ini Tega Lakukan Pelecehan Seksual

Kabartangsel.com – Sungguh bejat kelakuan pelaku tindak asusila berinisial ‘MF’ ini. Ya, pengangguran berusia 20 tahun ini menyuruh korban untuk memegang alat kelaminnya. Kemudian, pelaku menempelkan kelamin tersebut di dubur korban ‘Z’.
Pelaku melakukan aksi tidak terpujinya tersebut di kamar mandi rumah yang beralamat di Jalan Muara Angke Rusun Lama Blok G, Rt.11/12, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (17/03/2019) lalu.
Beruntung, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses meringkus pelaku ‘MF’ yang saat ini sudah menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, SIK, MSI, membenarkan peristiwa dan penangkapan tersebut.
“Pelaku ‘MF’ menuju toilet yang berada di luar kamar dengan maksud tujuan untuk buang air kecil dan pelaku melihat ada ember yang berisi batu di dalam toilet tersebut. Setelah selesai dari toilet selanjutnya pelaku pergi ke warung untuk membeli rokok dan bertemu dengan korban ‘Z’,” tutur Kasat Reskrim Pelabuhan menerangkan kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Rabu (20/03/2019).
“Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk mengambil batu yang berada di dalam ember di toilet tersebut. Ketika korban diajak ke dalam toilet dengan tujuan untuk mengambil batu, pelaku menyuruh korban untuk membuka celana yang dikenakan oleh korban agar tidak basah ketika memindahkan batu tersebut, sehingga korban mengikuti kemauan pelaku,” urai AKP Faruk melanjutkan.
Masih dari keterangan Kasat Reskrim Pelabuhan, mirisnya ketika korban disuruh untuk mengambil batu di dalam ember tersebut pelaku menutup pintu kamar mandi dan menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku sebanyak dua kali
Sehingga pelaku merasa terangsang. Selanjutnya, menyuruh korban untuk nungging. Lalu, pelaku mengarahkan batang kemaluan ke dubur korban. Yang selanjutnya korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya ‘W’.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke Polsek Sunda Kelapa, yang ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku. Kemudian polisi membawa pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut,” jelasnya menutup pembicaraan.
Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 292 KUHP. ((PMJ)).
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27






























