Hukum
Belasan Preman Lahan Kosong di Cengkareng Dibekuk Polisi

Kabartangsel.com – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengamankan belasan preman yang melakukan penjagaan lahan kosong tanpa seizin pemiliknya di Kamal Raya RT 007/09 Cengkareng Barat, Cengkareng Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH, menjelaskan, pencidukan itu sendiri dilakukan oleh petugas Subnit Jatanras Unit Krimum dan Unit Resmob.
“Telah dilakukan sweping terhadap sekelompok orang yang menjaga tanah tanpa ijin, dan hasilnya 19 orang diamankan,” ujar Kombes Hengki, Selasa (26/02/2019).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, sebanyak 19 preman lahan kosong yang diamankan di bawah pimpinan Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra, SIK, bersama tim melakukan penangkapan lantaran tersangka menguasai lahan milik korban dengan merusak kunci gembok pintu dan rantai.
Masih dari keterangan Kasat Reskrim, pelaku kemudian menduduki lahan tanah kosong milik korban tersebut dengan mengaku memiliki Surat Keterangan Lurah dengan menyatakan bahwa tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris, bahkan mereka mendirikan dua plang dan bedeng serta toilet di dalam lokasi tanah tersebut.
“Mereka (tersangka) berdalih dengan memiliki Surat Keterangan Lurah dengan menyatakan bahwa tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris, sedangkan korban (pelapor) memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No.1185, 1186,1187,” jelas AKBP Edi.
Lebih jauh, AKBP Edi mengatakan dari 19 tersangka yang diamankan antaranya ‘NE’ (pengacara tersangka), ‘YL’, ‘MAR’, ‘YAS’, ‘GL’, ‘YL’, ‘BL’, ‘PK’, ‘IDCP’, ‘KW’, ‘ASS’, ‘WOK’, ‘ADPM’, ‘APK’, ‘SAR’, ‘DAD’, ‘YK’, ‘MM’, dan ‘FD’.
“Selain mengamankan belasan orang, kita juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat buah senjata tajam jenis parang, satu bilah golok, dua buah kayu dengan dipasang paku, dua buah tongkat best ball, dan satu unit mobil Avanza B 2667 TKD,” katanya lagi.
Sembilan belas preman lahan kosong tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan bakal dijerat Pasal 335 ayat (1e) dan Pasal 167 KUHP. ((PMJ)).
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2







































