Hukum
Belasan Preman Lahan Kosong di Cengkareng Dibekuk Polisi

Kabartangsel.com – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengamankan belasan preman yang melakukan penjagaan lahan kosong tanpa seizin pemiliknya di Kamal Raya RT 007/09 Cengkareng Barat, Cengkareng Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH, menjelaskan, pencidukan itu sendiri dilakukan oleh petugas Subnit Jatanras Unit Krimum dan Unit Resmob.
“Telah dilakukan sweping terhadap sekelompok orang yang menjaga tanah tanpa ijin, dan hasilnya 19 orang diamankan,” ujar Kombes Hengki, Selasa (26/02/2019).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, sebanyak 19 preman lahan kosong yang diamankan di bawah pimpinan Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra, SIK, bersama tim melakukan penangkapan lantaran tersangka menguasai lahan milik korban dengan merusak kunci gembok pintu dan rantai.
Masih dari keterangan Kasat Reskrim, pelaku kemudian menduduki lahan tanah kosong milik korban tersebut dengan mengaku memiliki Surat Keterangan Lurah dengan menyatakan bahwa tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris, bahkan mereka mendirikan dua plang dan bedeng serta toilet di dalam lokasi tanah tersebut.
“Mereka (tersangka) berdalih dengan memiliki Surat Keterangan Lurah dengan menyatakan bahwa tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris, sedangkan korban (pelapor) memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No.1185, 1186,1187,” jelas AKBP Edi.
Lebih jauh, AKBP Edi mengatakan dari 19 tersangka yang diamankan antaranya ‘NE’ (pengacara tersangka), ‘YL’, ‘MAR’, ‘YAS’, ‘GL’, ‘YL’, ‘BL’, ‘PK’, ‘IDCP’, ‘KW’, ‘ASS’, ‘WOK’, ‘ADPM’, ‘APK’, ‘SAR’, ‘DAD’, ‘YK’, ‘MM’, dan ‘FD’.
“Selain mengamankan belasan orang, kita juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat buah senjata tajam jenis parang, satu bilah golok, dua buah kayu dengan dipasang paku, dua buah tongkat best ball, dan satu unit mobil Avanza B 2667 TKD,” katanya lagi.
Sembilan belas preman lahan kosong tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan bakal dijerat Pasal 335 ayat (1e) dan Pasal 167 KUHP. ((PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan






























