Nasional
Belum Sepenuhnya Bebas, Kemenkes: Pelonggaran Mobilitas Masyarakat Harus Diimbangi Dengan Protokol Kesehatan Ketat

Para pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi darat, laut maupun udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen dan PCR.
Adapun dasar dari ketentuan baru ini adalah Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku efektif mulai hari ini, 8 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Saat ini, kita tidak lagi menerapkan skrining pada pelaku perjalanan dalam negeri. Tetapi ini berlaku pada kondisi tertentu ya. Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (8/3).
Dengan terbitnya ketentuan baru tersebut, dr. Nadia menekankan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menghapuskan skrining bagi para pelaku perjalanan.
Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Adapun maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.
Sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mencegah adanya penumpang yang berstatus merah (belum vaksin) dan hitam (kasus konfirmasi) melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara.
Karenanya pemerintah meminta setiap moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga riwayat perjalanan setiap penumpang bisa terus terpantau.
dr. Nadia mengingatkan kendati pemerintah telah melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat, bukan berarti Indonesia sepenuhnya bebas dari ancaman lonjakan kasus COVID-19. Pelonggaran aktivitas masyarakat tetap harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan percepatan vaksinasi dosis lengkap serta booster agar upaya transisi dari pandemi menuju endemi bisa berjalan optimal.
Selama perjalanan, para penumpang harus tetap menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.
“Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” tuturnya. (red)
Sport4 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Event2 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Nasional7 hari agoAkad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Menteri Maman Abdurrahman Perkenalkan Platform SAPA UMKM
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport4 hari agoHasil Malut United FC vs Persita Tangerang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport4 hari agoPrediksi Pertandingan Malut United FC vs Persita Tangerang
Sport3 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Sport3 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2

















