Connect with us

Hukum

Bentrokan Satpol PP VS PKL Tanah Abang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kabartangsel.com – Pihak kepolisian menetapkan dua tersangka dalam aksi anarkis kepada petugas Satpol PP di Blok F, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (17/01/2019).

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Hakim mengungkapkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ‘EW’ (27) dan ‘SE’ (54) karena diduga berperan memprovokasi pedagang kaki lima (PKL) untuk melempari Satpol PP dengan berbagai benda tumpul.

“Ditangkap tiga orang, dua (ditetapkan) sebagai tersangka. Untuk itu kita masih kembangkan juga, berusaha mencari tersangka-tersangka lain, sudah diamankan dua di Polsek,” tutur AKBP Lukman, di Jakarta, Jumat (18/01/2019).

AKBP Lukman melanjutkan, kedua tersangka ini terekam dalam video untuk provokasi PKL menghadapi Pol PP yang melakukan penertiban di kawasan Tanah Abang. Padahal, Satpol PP kala itu hanya menjalankan tugasnya melakukan penertiban kepada PKL yang mengganggu pejalan kaki.

Advertisement

Sementara itu, satu orang lainnya tidak terbukti atas perlawanan kepada petugas Satpol PP di sana. “Dia terekam video itu, dia ikut memprovokasi dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, itu ada Pasalnya 212 KUHP hukuman penjara maskimal 1 tahun 4 bulan,” sambungnya menegaskan.

Menurutnya, pemerintah sudah memasang spanduk agar PKL tidak menjajakan dagangannya di lokasi tersebut. Atas dasar itulah, Pol PP langsung berupaya menertibkan agar PKL tidak menjamur.

“Ya ada rekaman video itu, terus ada tongkat, batu buat yang dilempar ke mobil satpol PP. Termasuk kendaraan satpol PP yang spionnya pecah,” tutupnya. (FER).

Advertisement
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer