Connect with us

Polres Metro Jakarta Selatan membekuk komplotan pelaku pemerasan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang berinisial AD (32), MI (33), RS (35), K (37) dan ZA (27).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma menuturkan kelima tersangka diamankan di sejumlah tempat di Jakarta Utara dan Depok, Jawa Barat.

“Awalnya polisi mengamankan tersangka AM dan MI di Depok. Selanjutnya menangkap RS dan ZA di Cimanggis Depok dan K di Kelapa Gading, Jakarta Utara,” jelas Jimmy kepada wartawan di Mapolda Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Jimmy mengatakan, tindak kejahatan ini berawal saat korban mengenal salah satu tersangka lewat sosial media. Korban kemudian janjian bertemu di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Advertisement

“Setelah korban bersama tersangka berada di dalam unit apartemen, tiba-tiba empat tersangka lainnya yang mengaku sebagai polisi menuduhnya memakai narkoba dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi serta akan memberitahu kepada orangtua korban,” ungkapnya.

Jimmy menambahkan, korban pun merasa ketakutan dengan ancaman para pelaku. Selanjutnya para tersangka pun dengan mudah mengambil barang-barang dan uang milik korban.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit HP, satu kartu pengenal, satu dompet warna cokelat, satu rompi warna hitam, satu tas selempang warna hitam, satu jaket motif loreng, satu borgol dan satu tas selempang warna hijau.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun dan atau Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun,” tukasnya. (pmj/red)

Advertisement

Populer