Banten
Berkas Salah Satu Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tangsel Dilimpahkan ke PN Serang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas (P21) perkara salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk segera disidangkan. Tersangka yang dimaksud yakni mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Mamak Jamaksari.
Rencananya kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tahun anggaran 2012 dengan tersangka Mamak Jamaksari tersebut akan mulai disidangkan di PN Serang pekan depan.
Kasatgas Penuntut Umum KPK Edi Hartoyo ketika ditemui seusai menyerahkan berkas tersangka Mamak Jamaksari di PN Serang membenarkan bahwa yang bersangkutan akan menjalani persidangan di PN Serang.
“Memang nanti disidangkan di sini (PN Serang),” jelasnya, Selasa (25/11).
Selain pelimpahan berkas, tersangka Mamak Jamaksari juga sudah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Rutan Serang sejak 15 hari yang lalu. “Sudah ada di sini sejak 15 hari yang lalu,” katanya.
Mengenai barang bukti atas kasus ini, Edi menjelaskan akan dibawa dari Jakarta untuk mendukung proses persidangan. Untuk sementara ini KPK hanya sebatas melimpahkan berkas tersangka Mamak Jamaksari. “Barang bukti belum dibawa ke sini. Nanti akan dilimpahkan ke sini saat persidangan,” ujar Edi.
Ditanya apakah kasus ini ada kaintanya dengan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Edi membenarkan. “Ini memang bagian dari TCW,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan TCW disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Edi belum bisa menjelaskan lebih lanjut. “Seharusnya TCW disidangkan di sini. Apa memang lokasinya di sini saya belum tau,” katanya.
Untuk diketahui, selain tersangka Mamak, ada juga tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Tangsel tersebut yakni Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah serta Dadang Priyatna (anak buah TCW) dari PT Mikindo Adiguna.
Untuk tersangka Mamak dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sport2 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport2 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport2 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga







































