Connect with us

Hukum

Berkenaan Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Panggil 6 Saksi

Kabartangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi berkenaan penyidikan kasus suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif terhadap proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Enam saksi tersebut di antaranya, pegawai PT Waskita Karya Imam Bukori, Direktur Utama PT Safa Sejahtera Abadi Hapsari, dua pegawai PT Berkah Money Changer Junaedi dan Megawati serta dua pegawai swasta masing-masing Riza Alfarizi dan Fatmawati.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka ā€˜FRā€™,” demikian kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (17/01/2019) siang.

Sekedar informasi, KPK juga sudah mengumumkan dua tersangka dalam kasus tersebut pada 17 Desember 2018 lalu, yakni mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Advertisement

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi hingga sekarang.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya berikutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Advertisement

Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapatkan “pekerjaan fiktif” dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.

Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut, antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta.

Kemudian, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat, proyek “fly over” Tubagus Angke, Jakarta, proyek “fly over” Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. (FER).

Populer