Connect with us

Politik

Bilboard Telah Ada Sebelum Kampanye, Tim Advokasi Airin-Benyamin Sayangkan Pernyataan Bawaslu

Tim advokasi pasangan calon walikota  Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie menyayangkan pernyataan Bawaslu yang menyebut pasangan urut tiga tersebut lakukan kampanye terselubung. Temuan tersebut dinilai tak objektif karena tidak didasari pada aturan yang berlaku.

Peraturan KPU no 7 tahun 2015 menjelaskan yang dimaksud kampanye adalah ajakan kepada pemilih dalam bentuk, gambar sesuai format KPU, slogan dan visi misi. Sementara dari temuan Bawaslu berupa Bilboard tak ada kampanye apapun. Bahkan Bilboard tersebut telah ada sebelum kampanye.

“Kami tim advokasi meminta Bawaslu mengklarifikasi dan meminta maaf karena merugikan Paslon Airin-Ben,” kata Ferry Renaldy, Sabtu (17/10).

Tim advokasi Airin-Benyamin lain, Harsya Wardhana, menambahkan akan menyikapi dugaan pelanggaran alat kampanye yang ditemukan Bawaslu dengan bijak. Sebab jika mengacu pada PKPU soal pemasangan alat kampanye, Harsya menegaskan tim pemenangan Airin taat hukum dan aturan.

Advertisement

Kuasa Hukum Airin-Benyamin Ferry Renaldy saat mengadukan ke Panwaslukada Tangsel (Foto: Tangselpos)

“Hurus bijak menyikapi, apakah yang melakukan pendukung yang tidak mengerti aturan atau memang ada oknum yang sengaja menciptakan pelanggaran terjadi untuk mendiskreditkan calon tertentu,” kata Harsya.

Saat ini tim hukum masih mengkaji persoalan dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika ditemukan indikasi ada upaya oknum sengaja mendikreditkan pasangan Airin-Benyamin, pihaknya tak segan malakukan upaya hukum.

“Tim masih mengevaluasi, jika ada indikasi pidana dan rugikan kita, kita  akan lakukan somasi lewat jalur hukum,” kata Harsya. (ris/kts)

Advertisement

Populer