Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan dua orang tersangka terkait kasus pembunuhan berencana di kawasan Bogor dan Depok, Jawa Barat. Kedua pelaku masing-masing berinisal dan H.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini berawal saat H yang diamankan terakhir mengaku kesal dengan korban MS.
āJadi untuk pelaku J dan H itu merasa kesal dengan korban MS. Karena saat hendak tidur para pelaku dilakukan tindak seksual oleh korban,ā kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).
Menurut Yusri, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi batang dan knalpot bekas yang dihantan ke kepala korban. Jasadnya lalu dikuburkan di belakang rumah
āKorban yang tewas pun kemudian dikubur oleh para pelaku dibelakang rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat,ā ucapnya.
Kombes Yusri juga mengatakan, setelah membunuh korban MS. Tersangka J kemudian mengajak tersangka H untuk membunuh D. Persoalan dengan korban D lantaran pelaku sering dimarahi.
āJadi tersangka J ini ceocok dengan korban D karena masalah keluarga, J pun mengajak H untuk membunuh D dan menguburkannya di dalam kramik,ā tuturnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.