Connect with us

Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan dua orang tersangka terkait kasus pembunuhan berencana di kawasan Bogor dan Depok, Jawa Barat. Kedua pelaku masing-masing berinisal dan H.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini berawal saat H yang diamankan terakhir mengaku kesal dengan korban MS.

ā€œJadi untuk pelaku J dan H itu merasa kesal dengan korban MS. Karena saat hendak tidur para pelaku dilakukan tindak seksual oleh korban,ā€ kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).

Menurut Yusri, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi batang dan knalpot bekas yang dihantan ke kepala korban. Jasadnya lalu dikuburkan di belakang rumah

Advertisement

ā€œKorban yang tewas pun kemudian dikubur oleh para pelaku dibelakang rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat,ā€ ucapnya.

Kombes Yusri juga mengatakan, setelah membunuh korban MS. Tersangka J kemudian mengajak tersangka H untuk membunuh D. Persoalan dengan korban D lantaran pelaku sering dimarahi.

ā€œJadi tersangka J ini ceocok dengan korban D karena masalah keluarga, J pun mengajak H untuk membunuh D dan menguburkannya di dalam kramik,ā€ tuturnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

Advertisement

(rls)

Populer