Sungguh keji pelaku pembunuhan ini, di mana membunuh kekasihnya sendiri. Ya, pelaku JR (18) yang merupakan tunangan korban merasa sakit hati dan sering cek cok dengan korban FSL terkait keberadaan mantan pacar korban.
Anggota dari Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel), sukses mengungkap kasus penemuan jenazah berjenis kelamin perempuan yang diduga korban pembunuhan.
Tersangka menghabisi nyawa korban di Tepi Kampung Babat Rt 1 Rw 1 Desa Babat Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang (wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan).
Dalam konferensi pers baru-baru ini, hadir Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M.Si didampingi oleh Akp A Alexander, SH., S.IK., MM., M.Si., MH selaku Kasat Reskrim; Iptu Sugiyono selaku Kasubag Humas; dan Iptu Sumiran, SH selaku Kanit PPA Sat Reskrim.
Kapolres Tangsel menjelaskan, bahwa pelaku akan diancam Pasal 84 ayat 4 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Berkat penyebarluasan informasi melalui pewarta dan penyebaran sketsa wajah. Team Vipers berhasil mengidentifikasi indentitas korban. Almarhumah FSL, Tangerang 24 Februari 2002, Islam, Swasta, alamat kampung Pinang Rt 2 Rw 3 Kelurahan dan Kecamatan Tiga Raksa Kabupaten Tangerang,” pungkas AKBP Ferdy (pm/fid)
Sport3 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno6 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Hukum6 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis6 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Techno6 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Bisnis6 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis6 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport3 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026













