Connect with us

Ciputat Timur

Caleg Terpilih DPRD Tangsel Dapil Ciputat Timur Ini Diduga Palsukan Dokumen

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangerang Selatan diduga telah meloloskan calon anggota legislatif terpilih yang dinilai memiliki cacat administrasi pada saat penyerahan berkas kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk maju sebagai Caleg.

Data dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Simpul Tangerang Selatan menyebut calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang memiliki cacat administrasi karena diduga melakukan pemalsuan dokumen itu adalah Mulyanah Anwar, caleg Dapil V Ciputat Timur dari Partai Gerindra.

Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen lantaran Daftar Riwayat Hidup atau Model BB-11 yang diserahkan ke KPUD Tangsel tidak sesuai dengan dokumen Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), dimana dalam Form Model BB-11 dicantumkan bahwa Caleg tersebut adalah lulusan Sekolah Menengah Industri Pariwisata (SMIP) Jakarta, sementara dokumen STTB menyebut yang bersangkutan adalah lulusan SMIP Dharma Bhakti Bandung tahun 1992 dengan stempel legalisir dari SMK Puspita Bangsa Ciputat, Tangerang Selatan tertanggal 8 April 2013.

Salah satu anggota Pemuda Simpul, Septiano Nugroho mengatakan KPUD Tangsel sempat menolak dokumen yang diserahkan si Caleg dimaksud karena terjadi ketidakcocokan data antara form Model BB-11 dengan STTB yang diberikan. Namun, selang beberapa hari Caleg Gerindra dengan nomor urut 5 ini menyerahkan Surat Keterangan Siswa dari Yayasan Puspita Bangsa dengan Nomor: 681/A5/SMK.PB/V/2013 yang menyatakan Mulyanah Anwar adalah siswa dari sekolah tersebut lulusan tahun 1992. Surat Keterangan tersebut ditandatangi oleh Kepala Sekolah SMK Puspita Bangsa, Supriyadi Hernowo pada 13 Mei 2013.

Advertisement

“Ini aneh, legalisir sekolah dengan lokasi dan nama sekolah masa berbeda. Legalisirnya dari SMK Puspita Bangsa tapi nama sekolah nya SMIP Dharma Bhakti yang beralamat di Bandung. Parahnya lagi Puspita Bangsa mengeluarkan surat bahwa si caleg adalah benar siswa sekolah tersebut. Ini kan gak nyambung,” kata dia, Jumat (6/6/2014).

Tidak berhenti disitu, kejanggalan kembali terjadi ketika Caleg dimaksud kembali menyerahkan STTB yang sama dengan legalisir yang berbeda ke KPUD Tangsel, dimana pada STTB kali ini terdapat legalisir dari Dinas Pendidikan Jakarta Pusat tertanggal 4 Agustus 2001. Ironisnya, dari STTB yang belakangan disahkan oleh KPUD Tangsel ini hanya tercantum tandatangan tanpa sidik jari yang bersangkutan. Padahal di STTB sebelumnya terdapat sidik jari caleg dimaksud.

Meski diterima sebagai dokumen persyaratan administrasi, namun di STTB terakhir yang diserahkan itu terdapat stempel yang berbunyi ‘Bila kemudian hari STTB tersebut tidak benar, persetujuan Legalisasi ini dinyatakan batal’

“STTB yang terakhir ini yang diterima dan jadi dokumen di KPUD Tangsel,” kata dia lagi.

Advertisement

Terkait hal ini, LSM Pemuda Simpul sempat melayangkan Surat Kebaratan Atas Pengumuman Calon Terpilih Akibat Lalai Administrasi ke KPUD Tangsel, tertanggal 14 Mei 2014. Isi surat, kata Septiano meminta agar KPUD Tangsel membatalkan penepatan Mulyanah Anwar sebagai Caleg terpilih DPRD Tingkat II dari Dapil V Ciputat Timur karena terdapat cacat administrasi berat.

“Bahwa cacat administrasi berat yang kami maksud adalah Ijazah yang bersangkutan melampirkan stempel legalisir dari Yayasan Puspita Bangsa Kota Tangerang Selatan, Stempel pengesahan Kepala SMK Puspita Bangsa Ciputat, dan tidak tertera Stempel basah SMIP Dharma Bhakti Bandung ataupun legalisir dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung,” ujarnya.

Meski surat tersebut tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari KPUD Tangsel. Pihaknya tetap mendesak agar KPUD Tangsel tidak meloloskan Mulyanah Anwar sebagai Caleg terpilih.

“Perlu kami sampaikan keberatan kami atas pengumuman tersebut sebagai bagian menjaga kualitas anggota DPRD Kota Tangerang Selatan kedepan,” tandasnya. [kt/seruuu)

Advertisement

Populer