Connect with us

Banten

Cara Cek Pajak Kendaraan Plat A Mobil dan Motor Banten

Plat nomor kendaraan bermotor dengan plat “A” merupakan kode yang digunakan di beberapa wilayah di Provinsi Banten, yaitu Kota Serang​, Kabupaten Serang​, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan sebagian wilayah Kabupaten Tangerang. Untuk Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan sebagian wilayah Kabupaten Tangerang berplat B.

Cek Pajak Kendaraan Plat A Mobil dan Motor Banten

Untuk mengecek pajak kendaraan dengan plat “A” Banten, anda dapat memanfaatkan layanan daring yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten melalui situs resmi mereka. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

  1. Akses Situs Resmi ​infopkb.bantenprov.go.id

    • Buka peramban web Anda dan kunjungi situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten ​infopkb.bantenprov.go.id.

  2. Masukkan Data Kendaraan

    • Pada halaman utama, Anda akan menemukan formulir yang meminta informasi berikut:

      • Kode: Masukkan huruf awal pada nomor polisi kendaraan Anda (misalnya, “A”).

      • Nomor: Masukkan angka pada nomor polisi kendaraan Anda.

      • Seri: Masukkan huruf akhir pada nomor polisi kendaraan Anda (jika ada).

  3. Lakukan Pencarian

    • Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Cari” untuk memproses informasi.

  4. Tinjau Informasi Pajak:

    • Sistem akan menampilkan detail mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah yang harus dibayarkan dan tanggal jatuh tempo.

Pemutihan Pajak Banten 10 April-30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Banten kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Pembayaran pajak dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat, gerai Samsat, maupun layanan Samsat Keliling yang tersedia di berbagai wilayah Banten.

Advertisement

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan bahwa apabila terdapat perbedaan atau selisih dalam penghitungan pajak, maka perhitungan yang digunakan adalah yang tercantum pada saat proses pembayaran dilakukan. Untuk memastikan status pembayaran, wajib pajak dapat mengakses situs resmi Bapenda Banten di situs https://infopkb.bantenprov.go.id/

Pemprov Banten juga menyediakan layanan pembayaran online untuk pendaftaran ulang kendaraan bermotor melalui platform e-Samsat, di antaranya:

  • SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

  • SAMBAT (Samsat Banten Hebat)

  • SAMSAT CERIA (Cepat, Efisien, Ringan, dan Aman)

Dengan adanya program pemutihan ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebagai kontribusi nyata untuk pembangunan Provinsi Banten. (fid)

Advertisement

Populer