Hukum
Dari Lapas, Napi Kendalikan Jaringan Narkoba Malaysia, Aceh dan Medan

Kabartangsel.com- Hal paling aneh kembali terjadi. Dari balik jeruji (Lembaga Permasyarakatan), seorang Narapidana berinisial IS mengatur penuh jaringan sindikat pengedar narkoba Malaysia, Aceh dan Medan.
Mengendus hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat. Polisi langsung membongkar dan membekuk sindikat narkotika jaringan Malaysia, Aceh dan Medan. Ke enam pelaku tersangka yang dibekuk polisi itu yakni, APS (54), Ei (51), JND (43), SYL (41), HS (30), dan AH (47).
Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto saat memberikan keterangan persnya di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Dikatakan Eko, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis shabu (methapethamin) jaringan internasional Malaysia, Aceh dan Medan.
“Pertama pada hari Jumat (18/1/2019) pukul 16 .00 wib ditangkap tersangka APS di Deli Serdang, Sumut. Lalu Sabtu (19/1/2019) hasil pengembangan, petugas kembali menangkap tersangka kedua dan ketiga yakni Ei dan JND di Biereun Aceh dan Rayeuk Aceh Timur,”ujar Eko.
Dilanjutkan Eko, Minggu (20/1/2019) ditangkap tiga tersangka lainnya yakni SYL, HS dan Ah.
Menurut keterangan Eko, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda. Untuk tersangka APS, kata Eko, berperan mencari orang untuk memuat shabu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah tersangka AH.
Eko menjelaskan, untuk tersangka Ei sendiri berperan memerintahkan Abg dan Rhm (buron), untuk mengambil shabu sebanyak 16 kilogram lalu diserahterimakan kepada Ei dan JND kemudian disimpan di rumah Ei.
“Sedangkan tersangka SYL sendiri, perannya mencari kapal boat dan orang untuk mengambil sabu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah tersangka APS. Lalu tersangka SYL memerintah tersangka JND mencari kapal boat dan orang untuk mengambil shabu tersebut,” tegasnya.
Lalu tersangka HS, dijelaskan Eko, perannya mengambil shabu dari tersangka JND atas perintah IS (Narapidana Lapas) yang akhirnya menghubungi tersangka APS untuk mengatur semuanya itu.
Saat ini pihak kepolisian sedang menindaklanjuti kasus tersebut dengan bekerjasama oleh pihak kepolisian Malaysia dan melakukan pengembangan jaringan tersebut untuk menemui titik terang sehingga menghentikan seluruh peredaran Narkoba ke Indonesia.
Kata Eko, saat ini barang bukti yang disita 15 ribu kilogram narkotika jenis shabu dan diperkirakan langkah Mabes Polri membongkar jaringan tersebut sehingga batal edar, telah menyelamatkan dua ratus empat puluh lima ribu jiwa. (FJR/WS-02)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik






































