Hukum
Polisi Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Tangsel

Kabartangsel.com – Sungguh keji pelaku kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan meninggal dunia. Dari, investigasi Unit Reskrim Polres Tangerang Selatan, kasus ini juga merupakan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau secara bersama melakukan kekerasan di muka umum yang mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Adapun keempat dari ketujuh tersangka dengan peran yang berbeda, sukses ditangkap polisi. Antara lain, ‘I’ alias Ikkuiu, ‘M’ alias Comot, ‘AD’ alias Dandi, ‘T’, ‘Y’ (DPO), ‘A’ (DPO), dan ‘A’ (DPO).
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, SIK, MSi, membenarkan penangkapan keempat tersangka. Bersama timnya dalam jumpa pers (Kapolsek Pamulang Kompol Endang Sukmawijaya, SH; Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH., S.IK., MM., M.Si; Kasubag Humas Iptu Sugiyono; dan Kanit Reskrim Pamulang Iptu Rony Setiawan, SH), AKBP Ferdy pun menjelaskan kronologis lengkapnya kepada Kabartangsel.com News.
AKBP Ferdy menerangkan, pada tanggal 16 Januari 2019 lalu, pelapor selaku petugas piket Polsek Pamulang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sesosok ditemukan janazah di TKP, di tanah kosong, Jalan Raya Gaplek, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangsel.
Pelapor selaku petugas piket Polsek Pamulang kemudian bersama tim Vipers dan Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan kemudian melakukan cek dan olah TKP.
“Kemudian dilanjutkan upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim Vipers untuk mengamankan para tersangka yang bertanggungjawab terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” lanjut AKBP Ferdy, di Halaman Polres Tangerang Selatan, Senin (04/02/2019).
Masih dari keterangan AKBP Ferdy, dari upaya penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh tim Vipers, selanjutnya tiga tersangka dapat diamankan beserta barang bukti.
“Dan tersangka yang lain dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) maupun daftar pencarian barang bukti (DPB) untuk barang bukti yang belum ditemukan,” tandasnya.
Para tersangka pun akan disangkakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (FER).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























