Connect with us

Untuk Data DCT Silahkan Klik: Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 DPRD Kota Tangsel https://kabartangsel.com/daftar-calon-tetap-dct-pemilu-2019-dprd-kota-tangerang-selatan/

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tangsel dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 melalui surat pengumuman dengan nomor 40/PL.01.4-PU/3674/KPU-Kot/VIII/2018, Minggu (12/8/2018). Dalam surat pengumuman tersebut, tercatat sebanyak 685 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangsel terdaftar sebagai peserta pemilu 2019.

Pengumuman penetapan DCS tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.

Untuk mengunduh file lampiran DCS Anggota DPRD Kota Tangsel, silahkan klik nomor dan nama partai.

Advertisement

SURAT PENGUMUMAN DCS Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

 

 

Advertisement

2. Partai Gerindra

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

Advertisement

6. Partai Garuda

7. Partai Berkarya

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Perindo

Advertisement

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Advertisement

14. Partai Demokrat

19. Partai Bulan Bintang (PBB)

20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

“Dalam dokumen Pakta lntegritas, seluruh Partai Politik menyatakan, bahwa dalam proses seleksi bakal calon menjamin seluruh bakal calon yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum; para bakal calon bukan merupakan mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/ atau korupsi, dan jika terdapat bakal calon yang demikian maka bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon,” demikian bunyi  salah satu baris surat pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro.

Advertisement

Sedangkan terhadap Daftar Calon Sementara, sebagaimana terlampir, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan/ atau tanggapan, dengan ketentuan:
a. Masa penyampaian masukan dan/ atau tangggapan: 12 hingga 21 Agustus 2018.
b. Disampaikan kepada KPU Kota Tangerang Selatan; Jalan Buana Kencana Sektor Xll No. 12 Blok E1 Perumahan BSD City Kota tangerang Selatan.
c. Pemberi masukan dan/ atau tanggapan menyertakan salinan identitas.

(red/fid)

Populer