Hukum
Di Cilincing, Polisi Tekuk Pelaku Curanmor

Kabartangsel.com — Aksi nekat pencurian motor (Curanmor) dengan kekerasan masih saja terjadi. Beruntung pihak Kepolisian Sektor Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara gerak cepat menekuk JYP (26), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Diinformasikan oleh Kepolisian Sektor Cilincing Polres Metro Jakarta Utara bahwa telah meringkus pelaku (JYPN) berprofesi tidak bekerja, lantaran mencuri kendaraan bermotor milik FDF (20) pada Jumat (03/12), di Semper Barat Cilincing,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada PMJNews, Sabtu (08/12).
Argo menambahkan, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 93/ K /XII/RES.1.8./2018/Sek.Cili. Tanggal 07 Desember 2018 atas nama pelapor FDF. Dalam kasus itu, didapati tiga saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pada saat itu motor korban sudah berhasil dirampas dan dikuasai oleh pelaku serta beberapa temannya, namun korban berhasil menangkap pelaku dan berhasil mengambil motor tersebut. Pelaku JYPN berhasil ditangkap dan pelaku yang lain berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran,” urainya.
Sementara barang bukti motor berikut suratnya telah diamankan pihak Kepolisian termasuk keterangan saksi saksi untuk dijadikan bahan penyidikan lebih lanjut. (WS/02)
Pemerintahan7 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Techno2 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno2 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum2 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis2 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis2 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis2 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Techno2 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia















