Nasional
Didesak Cabut Remisi Pembunuh Wartawan, Jokowi: Tanyakan Menkumham

Kabartangsel.com, BEKASI – Presiden Joko Widodo didesak untuk mencabut remisi perubahan hukuman yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan berencana wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Saat ditanya perihal isu tersebut, Jokowi melimpahkannya kepada Menteri Hukum dan Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
“Tanyakan Menkumham,” kata Jokowi usai menemui Ibu-ibu Program Binaan PNM Mekaar di Bekasi, Jumat (25/1), seperti dikutip dari JawaPos.com.
Keputusan Jokowi untuk memberi keringanan hukuman kepada pembunuh AA Prabangsa itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut. Sikap Jokowi yang melimpahkan permasalahan kepada anak buahnya itu sebelumnya juga dilakukan oleh para pejabat istana.
Pada Selasa (22/1) lalu, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga menyerahkan masalah remisi 115 narapidana kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Tanya Pak Mensesneg. Grasi urusannya Mensesneg,” kata Pramono di Kompleks Istana pada Selasa (22/1) lalu.
Sedangkan Pratikno juga enggan menjawab pertanyaan mengenai pemberian remisi ini. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Yasonna mengenai keputusan ini.
“Tanya Menkumham-lah ya. Tadi saya sudah ditelepon Menkumham. ‘Kalau tanya, suruh tanya ke saya’. Jadi Pak Menkumham tahu parameternya,” jelas Pratikno.
Sehari setelahnya, Menteri Yasonna akhirnya buka suara. Mula-mula ia menegaskan, keringanan hukuman yang didapat Susrama adalah remisi. Bukan grasi seperti yang ramai diberitakan media.
Menurut Yasonna, remisi adalah hal yang wajar didapatkan seorang narapidana. Apalagi jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, tak ada cacat semasa menjalani hukuman, serta mengikuti program dengan baik selama masa tahanan.
Yasonna menambahkan alasan kemanusiaan menjadi dalih untuk meringankan hukuman Susrama yang terbukti jadi otak pembunuhan pada 2009 lalu.
“Dia selama melaksanakan masa hukumannya tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik,” jelas Yasonna.
“Remisi perubahan dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau sudah 10 tahun, tambah 20 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun,” lanjutnya. (JPC)
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport3 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya
Sport2 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga









































