Nasional
Diduga Dzolimi 1.381 ASN, Bupati Alor Dilaporkan ke Bawaslu-RI dan KASN

Kabartangsel.com, JAKARTA – Sikap Bupati Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo melakukan mutasi terhadap 1.381 Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2017 hingga 2018 dinilai catat hukum, dan sangat mendzolimi ASN.
Atas sikap tersebut, para ASN lantas melaporkan melaporkan Bupati Alor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (22/1).
Menurut kuasa hukum pelapor, Heriyanto yang melapor ke KASN dan Bawaslu RI, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Alor, terindikasi mengandung unsur perbuatan melawan hukum, dan atau adanya upaya perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam hal pemberian sanksi Pemecatan dan Non Job terhadap para ASN yang dilakukan oleh Bupati dalam lingkup Pemerintah Daerah Pemda Alor, yang tidak didasarkan pada ketetapan UU Nomor 5 Tahun 2014, pada rujukan Bab VIII tentang Manajemen ASN, Bagian Kesatu (Umum) Pasal 51 tentang Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.
“Demi keadilan, kami meminta kepada KASN untuk membatalkan keputusan mutasi yang dikeluarkan oleh bupati karena jelas bertentangan dengan aturan ASN,” katanya.
Kepada Bawaslu RI, lanjut Heriyanto, Bawaslu RI sebaiknya membatalkan hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Alor yang menetapkan Bupati petahana Amon Djobo dan Wakil Bupati terpilih Imran Duru sebagai pemenang. Sebab, pencalonan Amon Djobo diduga telah menyalahi aturan Pilkada.
“Dari kajian kami, disini sangat jelas ada pelanggaran administrasi dari Petahana sehingga kami minta agar Bawaslu membatalkan pencalonan Bupati petahana Alor Amon,” terangnya.
Dikatakan, pelanggaran administrasi dimaksud yakni sebagai petahana, Bupati Alor melanggar UU pemilu No 10 tahun 2016 pasal 71 (2) dengan melakukan mutasi besar-besaran yang tidak sesuai prosedur. Dimana, kepala daerah dilarang melakukan mutasi selama enam bulan sebelum perhelatan Pilkada.
“Jika melanggar ketentuan itu, maka bupati petahana tidak dicalonkan sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada, jelasnya.
Selama enam bulan sebelum digelarnya Pilkada serentak pada 27 Juni 2018, Bupati Alor, Amon Djobo telah memutasi, me-nonjob dan memberhentikan sebanyak 1.381 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu. “Jumlah ini sangat fantastis. Kami mengindikasikan mereka yang dimutasi adalah keluarga dari lawan politik bupati petahana,” imbuhnya.
Atas serangkaian pelanggaran ini kata Heriyanto, Bawaslu RI dituntut untuk mendiskualifikasi bupati petahana sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Imran Duru, dan membatalkan penetapan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih periode 2018-2023.
“Kami meminta Bawaslu RI agar bertindak obyektif untuk menjatuhkan sanksi kepada bupati karena kebijakannya sudah bertentangan dengan undang-undang. Jika kepala daerah melakukan mutasi dalam rentang waktu itu, maka akan dianulir sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada,” tandasnya.
Diketahui ratusan pejabat eselon 3 dan eselon 4 Kabupaten Alor dinonjobkan dan sebagian lainnya diturunkan jabatannya, padahal tidak pernah melakukan pelanggaran. Selain itu, beberapa ASN yang di pindahkan juga tanpa alasan tanpa alasan yang jelas hanya sekedar untuk memisahkan antara suami dengan istri dengan tempat Tugas Yang berjauhan.
“Demi keadilan di republik ini, kami bertekad akan terus melakukan perlawanan hingga hak-hak ASN yang menjadi korban mutasi dan demosi dikembalikan seperti semula,” pungkasnya. (RGR/Fajar)
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Sport4 minggu agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027

























