Pemerintahan
Diduga Korupsi Alat KIR Rp 3,4 M, Nurdin Marzuki Ditahan

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Nurdin Marzuki, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.
Penahanan ini terkait kasus korupsi pelaksanaan kegiatan pengadaan alat uji kendaraan bermotor statis pada Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan, tahun anggaran 2011.
Kasi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy, mengatakan, tersangka Nurdin ditahan bersama dengan Antonius Hutauhuruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo yang sebelumnya juga telah berstatus tersangka.
“Keduanya tersandung korupsi proyek pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 milyar yang merugikan negara tahun 2011 lalu. Dan keduanya resmi kami tahan mulai hari ini,” kata Ricky, Senin (19/8/2013).
Guna penyidikan, kedua tersangka akan diminta untuk menunjukkan alat bukti tambahan yang diperlukan sebelum nantinya akan di bawa ke LP Jambe.
Sebelum ditahan, keduanya sempat diperiksa secara maraton hampir empat jam hingga akhirnya dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik.
(cnsoz/kt)
-
Banten3 hari ago
Dewa United vs Persita, Laga Seru di BRI Liga 1 2024/2025
-
Bisnis2 hari ago
Emas Naik Setelah Penurunan Mingguan, Jelang Keputusan Suku Bunga The Fed
-
Banten3 hari ago
Dewa United FC Resmi Dapat Lisensi Klub Profesional 2024-2025 dari AFC
-
Banten2 hari ago
Prediksi Dewa United vs Persita Tangerang BRI Liga 1 2024/25
-
Nasional3 hari ago
Sekjen Kementerian Agama Minta PKUB Inisiasi Even Internasional Kerukunan Umat
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Persita Tangerang Resmi Dapatkan Lisensi AFC
-
Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-Anak dari LKSA Kota Kupang
-
Nasional3 hari ago
Kemenag RI Ingatkan Jemaah Haji Tidak Membawa Barang Terlarang dalam Penerbangan