Connect with us

Nasional

Dipanggil Jadi Tersangka, Jokdri Santai Sambangi Polda Metro Jaya

Kabartangsel.com, JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/2). Ditemani dua kuasa hukumnya, Jokdri tiba di ruangan penyidik pada pukul 09.48 WIB.

Mengenakan pakaian batik, Jokdri tampak tenang memasuki ruangan penyidik Satgas Antimafia Bola. Pemimpin tertinggi di lembaga sepakbola tanah air itu terlihat pasrah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor.

Jokdri pun irit bicara kepada awak media yang sudah lama menunggu kedatangannya. Dia hanya menyampaikan akan mengikuti proses hukum yang membelitnya.

Advertisement

“Kita ikutin saja prosesnya, ok,” singkat Jokdri memasuki ruangan penyidik, Senin (18/2).

Diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2) lalu. Jokdri menjadi aktor intelektual perusakan dan pencurian barang bukti di Kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi.

Dia menyuruh tiga orang bernama Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofu untuk mengambil laptop Jokdri serta alat bukti lainnya, usai Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor tersebut.

Padahal, kantor tersebut sedang dalam pengawasan kepolisian dengan diberi tanda garis polisi. Ketiga orang suruhan Jokdri itu merusak police line, hingga masuk tanpa izin.

Advertisement

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

“Pasca penggeledahan di apartemen saudara JD, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan ia sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (15/2).

(JPC)

Source

Advertisement

Populer