Pemerintahan
Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU dan Pemkot Teken MoU Atasi Permasalahan Situ di Tangsel
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bekerjasama untuk mengatasi permasalahan situ yang ada di Tangerang Selatan. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur Pasal 30 Ayat 8 mengatakan situ adalah suatu wadah genangan air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan yang airnya berasal dari tanah atau air permukaan sebagai siklus hidrologis yang merupakan salah satu bentuk kawasan lindung.
“Beberapa situ di Tangerang Selatan masih berada di wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang merupakan kewenangan pusat. Belum ditetapkannya peraturan pemerintah tentang situ/rawa/danau menyebabkan pembagian kewenangan pengelolaan situ belum tersedia,” ujar Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam kunjungan kerja ke Kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Jakarta, (27/6).
Pengelolaan situ disusun berdasarkan klasifikasi tingkat kerusakannya, yaitu kondisi baik, kondisi terganggu, dan kondisi rusak. Untuk mengatasi hal tersebut dibutuhkan beberapa strategi untuk mengatasinya, antara lain dengan meningkatkan keamanan, kelembagaan dan sumber daya manusia dalam pengelolaan situ, revitalisasi dan rehabilitasi situ, dan penyediaan data dan informasi.
Ada beberapa permasalahan situ di Tangerang Selatan. Contohnya Situ Parigi yang memiliki masalah pada terhambatnya laju air ke outlet yang disebabkan oleh timbunan sampah di areal situ dan kondisi situ yang tidak terawat karena tertutupi oleh gulma. Lain halnya dengan Situ Rompong yang lahannya digunakan untuk kepentingan warga seperti pemancingan dan adanya permukiman baru di kawasan situ tersebut.
Airin mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melakukan beberapa upaya untuk menanggulangi permasalah situ di wilayahnya. Upaya yang ditempuh antara lain dengan menempatkan petugas penjaga pintu air pada masing-masing situ dan melakukan musyawarah dengan masyarakat sekitar situ sebagai upaya untuk mengenalkan perlindungan situ di Kota Tangerang Selatan kepada masyarakat. Selain itu Airin juga menempuh upaya penanggulangan permasalah situ dengan bekerjasama dengan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Moh. Hasan mengapresiasi upaya Pemkot Tangerang Selatan untuk mengatasi permasalah infrastruktur sumber daya air di wilayahnya. “Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan peningkatan kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota dengan melakukan penandatanganan Memorandom of Understanding (MoU),” ujar Moh. Hasan.
Moh. Hasan menambahkan jika penandatanganan MoU sudah terlaksana dan pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan maka langkah selanjutnya adalah memberikan arahan kepada masyarakat agar dapat menjaga dan merawat situ yang sudah direstorasi. (ris/kt)
- Politik15 jam ago
Debat Kedua Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Sodorkan Program Pengentasan Kemiskinan
- Nasional4 jam ago
Kelola Pasar Gas Bumi, Keberadaan PGN Sesuai dengan UUD 1945
- Nasional3 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Tegaskan Pemuda Sebagai Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
- Nasional10 jam ago
Presiden Prabowo Subianto akan Hadiri Undangan Raja Charles III hingga PM Keir Starmer
- Nasional3 jam ago
Hadiri CEO Roundtable Forum, Presiden Prabowo Subianto Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS
- Hukum3 jam ago
Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina