Opini
Diskriminasi Terhadap Buruh

Oleh: Sathiya Haryanto
(Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang)
Diskriminasi terhadap buruh mengacu pada perlakuan tidak adil terhadap buruh berdasarkan karakteristik tertentu, seperti ras, jenis kelamin, agama, usia, atau disabilitas.
Hal ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk soal pengupahan yang tidak setara.
Buruh mungkin dibayar lebih rendah karena karakteristik mereka, meskipun mereka melakukan pekerjaan yang sama dengan buruh lain.
Juga soal peluang yang tidak setara. Buruh mungkin ditolak kesempatan untuk promosi, pelatihan, atau penugasan penting karena karakteristik mereka.
Ada juga soal pelecehan dan intimidasi. Buruh mungkin mengalami pelecehan verbal atau fisik, atau intimidasi dari rekan kerja atau atasan karena karakteristik mereka.
Kondisi kerja yang tidak aman. Buruh mungkin ditempatkan di tempat kerja yang tidak aman atau tidak sehat karena karakteristik mereka.
Diskriminasi terhadap buruh dapat berdampak buruk bagi individu dan masyarakat. Buruh yang didiskriminasi mungkin mengalami stres, kecemasan, dan depresi.
Mereka mungkin juga kurang produktif dan lebih mungkin untuk meninggalkan pekerjaan mereka. Diskriminasi terhadap buruh juga
dapat menyebabkan kesenjangan pendapatan yang lebih luas dan melemahkan ekonomi secara keseluruhan.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi diskriminasi terhadap buruh:
1. Menerapkan undang-undang anti-diskriminasi
Pemerintah harus menerapkan undang-undang yang melarang diskriminasi terhadap buruh dan menegakkan undang-undang tersebut secara efektif.
2. Meningkatkan kesadaran
Penting untuk meningkatkan kesadaran tentang diskriminasi terhadap buruh
dan hak-hak buruh. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan, kampanye kesadaran publik, dan pelatihan bagi pengusaha dan buruh.
3. Mendukung serikat buruh
Serikat buruh dapat membantu melindungi buruh dari diskriminasi dengan menegosiasikan kontrak kerja yang mencakup ketentuan anti-diskriminasi dan dengan mewakili buruh yang mengalami diskriminasi.
4. Mendorong keragaman dan inklusi
Pengusaha harus mempromosikan keragaman dan inklusi di tempat kerja dengan menciptakan lingkungan yang menyambut dan inklusif bagi semua buruh.
Diskriminasi terhadap buruh adalah masalah serius yang dapat berdampak buruk bagi individu dan masyarakat.
Dengan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi diskriminasi terhadap buruh, kita
dapat menciptakan tempat kerja yang lebih adil dan setara untuk semua.
Bisnis5 hari agoWarnaGo Resmi Hadir di Tangerang, Usung Konsep One-Stop Solution Cat Premium
Banten5 hari agoPeringati Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan
Jabodetabek4 hari agoIDWX Hadirkan Jam Tangan Tag Heuer Original untuk Pecinta Jam Mewah di Jakarta
Bisnis4 hari agoAle-Ale Rasa Buah Nanas: Juicy Nanasnya, Segarnya Juara
Sport7 hari agoHasil Persib Bandung vs Malut United 2-0 di BRI Super League 2025/26 Pekan ke-20
Jabodetabek4 hari agoBedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara, Akademisi UIN Jakarta Fathudin Kalimas Raih Doktor di UI
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Pemerintahan4 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
























