Opini
Diskriminasi Terhadap Buruh

Oleh: Sathiya Haryanto
(Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang)
Diskriminasi terhadap buruh mengacu pada perlakuan tidak adil terhadap buruh berdasarkan karakteristik tertentu, seperti ras, jenis kelamin, agama, usia, atau disabilitas.
Hal ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk soal pengupahan yang tidak setara.
Buruh mungkin dibayar lebih rendah karena karakteristik mereka, meskipun mereka melakukan pekerjaan yang sama dengan buruh lain.
Juga soal peluang yang tidak setara. Buruh mungkin ditolak kesempatan untuk promosi, pelatihan, atau penugasan penting karena karakteristik mereka.
Ada juga soal pelecehan dan intimidasi. Buruh mungkin mengalami pelecehan verbal atau fisik, atau intimidasi dari rekan kerja atau atasan karena karakteristik mereka.
Kondisi kerja yang tidak aman. Buruh mungkin ditempatkan di tempat kerja yang tidak aman atau tidak sehat karena karakteristik mereka.
Diskriminasi terhadap buruh dapat berdampak buruk bagi individu dan masyarakat. Buruh yang didiskriminasi mungkin mengalami stres, kecemasan, dan depresi.
Mereka mungkin juga kurang produktif dan lebih mungkin untuk meninggalkan pekerjaan mereka. Diskriminasi terhadap buruh juga
dapat menyebabkan kesenjangan pendapatan yang lebih luas dan melemahkan ekonomi secara keseluruhan.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi diskriminasi terhadap buruh:
1. Menerapkan undang-undang anti-diskriminasi
Pemerintah harus menerapkan undang-undang yang melarang diskriminasi terhadap buruh dan menegakkan undang-undang tersebut secara efektif.
2. Meningkatkan kesadaran
Penting untuk meningkatkan kesadaran tentang diskriminasi terhadap buruh
dan hak-hak buruh. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan, kampanye kesadaran publik, dan pelatihan bagi pengusaha dan buruh.
3. Mendukung serikat buruh
Serikat buruh dapat membantu melindungi buruh dari diskriminasi dengan menegosiasikan kontrak kerja yang mencakup ketentuan anti-diskriminasi dan dengan mewakili buruh yang mengalami diskriminasi.
4. Mendorong keragaman dan inklusi
Pengusaha harus mempromosikan keragaman dan inklusi di tempat kerja dengan menciptakan lingkungan yang menyambut dan inklusif bagi semua buruh.
Diskriminasi terhadap buruh adalah masalah serius yang dapat berdampak buruk bagi individu dan masyarakat.
Dengan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi diskriminasi terhadap buruh, kita
dapat menciptakan tempat kerja yang lebih adil dan setara untuk semua.
-
Bisnis2 hari ago
Mudik Lebaran Murah Meriah! Tiket KA Ekonomi Antar Kota KAI Mulai Rp10.000
-
Bisnis2 hari ago
Arfiana Maulina: Kuliah Komunikasi Rela Belajar Hukum, Berjuang Melawan Mafia Tanah dan Berkontribusi untuk Petani dan Lingkungan
-
Bisnis3 hari ago
DBS RISE 2025: Komunitas Pengusaha Muslim Jakarta Meneguhkan Bisnis Berbasis Syariah
-
Bisnis2 hari ago
MLV Teknologi Perkuat Kerjasama dengan HDII Banten untuk Majukan Industri Desain Interior di Indonesia
-
Bisnis1 hari ago
Indonesia Airlines Milik Siapa?
-
Bisnis2 hari ago
Film “Bukan Jodoh Biasa Nih”, Aksi Kocak dan Petualangan Seru
-
Bisnis2 hari ago
Dukung Keberlanjutan Lingkungan, PT PHC Indonesia Tanam 500 Pohon Alpukat di Desa Pasirbungur
-
Bisnis2 hari ago
Bagas Adji Saputra: Digital Twin Akan Membuat Kesalahan Manusia Jadi Barang Langka