Connect with us

Pemerintahan

Disperindag Tangsel Sosialisasikan Perda Miras

Audiensi @GeNAM_Tangsel dgn Ibu Walikota @HumasTangsel cc @AntiMiras_ID @fahiraidris support full #Antimiras Photo: @niningaidil

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan larangan perdagangan minuman keras atau miras bagi setiap pelaku usaha tanpa kecuali. Regulasi tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Perdagangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)  Muhamad mengungkapkan, dalam Pasal 122 diuraikan tidak diterbitkannya Izin Usaha Industri, Izin Usaha Impor, Izin Edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta memperdagangankan minuman beralkohol.

“Kita lakukan pembentukan tim untuk melakukan razia di minimarket, swalayan, hotel serta tempat hiburan lainnya yang masih melakukan penjualan minuman keras,” ungkapnya dalam acara Sosialisasi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa serta Pengawasan Minuman Beralkohol di Resto Bukit Pelayangan, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kamis, 26 Februari 2015.

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan dari berbagai dunia usaha yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan. Muhamad tegaskan, larangan penjualan minuman keras itu berlaku bagi semua merk dagang serta kadar kandungan alkoholnya.

Advertisement

Jika ditemukan masih ada dunia usaha yang membandel menjual minuman keras, pihaknya akan langsung merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan tindakan tegas.

“Bagi pelaku usaha yang keberatan silahkan mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” terang Muhamad.

Di tempat sama, Kepala Bidang Ketertiban Protokoler dan Hiburan Satpol PP Kota Tangerang Selatan – Oki Rudianto menjelaskan, setelah dilakukan sosialisasi, perangkat daerah terkait akan melakukan razia.

“Kita mulai bergerak untuk melakukan penertiban di beberapa toko moden terlebih dahulu. Jika ada yang menjual langsung kita tarik,” tegasnya. Jika masih tetap menjual minuman keras, tambahnya, maka tempat usaha tersebut akan disegel dan dilarang beroperasi.

Advertisement

Sebelumnya, Pemerintah Pusat mulai melarang seluruh industri minimarket di Indonesia menjual minuman keras. Bila regulasi itu dilanggar pengusaha, maka unit usaha minimarket tersebut akan dicabut surat perizinan usahanya.

Demikian diungkapkan Menteri Perdagangan RI – Rachmat Gobel di Kampung Dadap, Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, beberapa waktu lalu. “Minuman beralkohol apapun dan berapa persen pun tidak boleh dijual di minimarket,” terangnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Menteri Gobel beralasan, pertumbuhan usaha  minimarket belakangan ini semakin pesat. Banyak dijumpai minimarket di tengah lingkungan padat penduduk dan sekolah-sekolah.

Advertisement

Regulasi teranyar ini akan diberlakukan mulai April 2015 mendatang. Oleh karena itu, kini  pemerintah memberikan kesempatan kepada pengelola supermarket untuk mengosongkan stok minuman beralkohol. “Demi menjaga generasi, cabut izin usahanya,” tegas Mendag mengulas perihal sanksi kepada pengelola supermarket.

Pelaku usaha, menurutnya, hanya mementingkan kelangsungan roda usahanya saja. Tapi tidak memikirkan masa depan generasi muda. “Masa harus kita biarkan, ya harus kita bereskan dong. Pengusaha seperti itu harus kita tegur atau izin akan dicabut,” terangnya.

Sedangkan bagi jenis usaha yang menjual minuman beralkohol selain minimarket, lanjutnya, maka unit usaha tersebut berkewajiban meminta kepada pelanggannya menunjukan Kartu Tanda Penduduk.

Dokumen identitas kependudukan tersebut mesti diperlihatkan konsumen ketika bertransaksi. Sebab KTP menjadi bukti sah bahwa konsumen ritel telah masuk kategori usia dewasa. “Di luar negeri aja orang mau beli minuman beralkohol wajib memperlihatkan KTP. Di negara ini terlampau bebas,” terang Gobel. (ts/kt)

Advertisement
Properti14 jam ago

Citra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang

Techno1 hari ago

3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik

Pemerintahan3 hari ago

HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba

Nasional3 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor

Nasional3 hari ago

Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf

Nasional3 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT

Pemerintahan3 hari ago

Benyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi

Pemerintahan4 hari ago

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

Pemerintahan4 hari ago

Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

Pemerintahan4 hari ago

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Pemerintahan6 hari ago

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

Pemerintahan6 hari ago

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

Pemerintahan6 hari ago

Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Generasi Muda Harapan Bangsa

Pemerintahan7 hari ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel

Pemerintahan7 hari ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan

Pemerintahan7 hari ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan7 hari ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Pemerintahan1 minggu ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Pemerintahan1 minggu ago

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

Pemerintahan1 minggu ago

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

Sport2 minggu ago

Daftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim

Sport2 minggu ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026

Pemerintahan3 minggu ago

Transformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak

Sport3 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persebaya Surabaya vs Arema Malang

Sport3 minggu ago

Jadwal Persib vs Persija Semifinal Piala Presiden 2026

Sport3 minggu ago

Hasil Persib Vs Persija 2-1, Maung Bandung Melaju ke Final Piala Presiden 2026

Bisnis2 minggu ago

Kolaborasi Tokio Marine Life dan BAZNAS Jakarta Ciptakan Peluang Inklusif

Sport3 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persib Bandung vs Persija Jakarta

Serba-Serbi3 minggu ago

Pemkot Bersama Dekranasda Gelar Sayembara Desain Batik Khas Tangsel 2026

Serba-Serbi2 minggu ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Sport3 minggu ago

Prediksi Pertandingan Persib Bandung vs Persija Jakarta Semifinal Piala Presiden 2026

Bisnis2 minggu ago

Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta

Sport3 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib vs Persija, Persebaya vs Arema

Pemerintahan7 hari ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Nasional3 minggu ago

DeepTalk Indonesia: Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Dorong Reformasi Kejaksaan, Kawal Tuntas Proses Hukum Febrie Adriansyah

Pemerintahan3 minggu ago

Cegah Banjir, Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat di Kawasan Pondok Hijau

Pemerintahan7 hari ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Banten2 minggu ago

Dewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027

Sport2 minggu ago

Jadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta

Populer