Connect with us

Pemerintahan

Disperindag Tangsel Sosialisasikan Perda Miras

Audiensi @GeNAM_Tangsel dgn Ibu Walikota @HumasTangsel cc @AntiMiras_ID @fahiraidris support full #Antimiras Photo: @niningaidil

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan larangan perdagangan minuman keras atau miras bagi setiap pelaku usaha tanpa kecuali. Regulasi tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Perdagangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)  Muhamad mengungkapkan, dalam Pasal 122 diuraikan tidak diterbitkannya Izin Usaha Industri, Izin Usaha Impor, Izin Edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta memperdagangankan minuman beralkohol.

“Kita lakukan pembentukan tim untuk melakukan razia di minimarket, swalayan, hotel serta tempat hiburan lainnya yang masih melakukan penjualan minuman keras,” ungkapnya dalam acara Sosialisasi Pengawasan Barang Beredar dan Jasa serta Pengawasan Minuman Beralkohol di Resto Bukit Pelayangan, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kamis, 26 Februari 2015.

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan dari berbagai dunia usaha yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan. Muhamad tegaskan, larangan penjualan minuman keras itu berlaku bagi semua merk dagang serta kadar kandungan alkoholnya.

Advertisement

Jika ditemukan masih ada dunia usaha yang membandel menjual minuman keras, pihaknya akan langsung merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan tindakan tegas.

“Bagi pelaku usaha yang keberatan silahkan mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” terang Muhamad.

Di tempat sama, Kepala Bidang Ketertiban Protokoler dan Hiburan Satpol PP Kota Tangerang Selatan – Oki Rudianto menjelaskan, setelah dilakukan sosialisasi, perangkat daerah terkait akan melakukan razia.

“Kita mulai bergerak untuk melakukan penertiban di beberapa toko moden terlebih dahulu. Jika ada yang menjual langsung kita tarik,” tegasnya. Jika masih tetap menjual minuman keras, tambahnya, maka tempat usaha tersebut akan disegel dan dilarang beroperasi.

Advertisement

Sebelumnya, Pemerintah Pusat mulai melarang seluruh industri minimarket di Indonesia menjual minuman keras. Bila regulasi itu dilanggar pengusaha, maka unit usaha minimarket tersebut akan dicabut surat perizinan usahanya.

Demikian diungkapkan Menteri Perdagangan RI – Rachmat Gobel di Kampung Dadap, Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, beberapa waktu lalu. “Minuman beralkohol apapun dan berapa persen pun tidak boleh dijual di minimarket,” terangnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Menteri Gobel beralasan, pertumbuhan usaha  minimarket belakangan ini semakin pesat. Banyak dijumpai minimarket di tengah lingkungan padat penduduk dan sekolah-sekolah.

Advertisement

Regulasi teranyar ini akan diberlakukan mulai April 2015 mendatang. Oleh karena itu, kini  pemerintah memberikan kesempatan kepada pengelola supermarket untuk mengosongkan stok minuman beralkohol. “Demi menjaga generasi, cabut izin usahanya,” tegas Mendag mengulas perihal sanksi kepada pengelola supermarket.

Pelaku usaha, menurutnya, hanya mementingkan kelangsungan roda usahanya saja. Tapi tidak memikirkan masa depan generasi muda. “Masa harus kita biarkan, ya harus kita bereskan dong. Pengusaha seperti itu harus kita tegur atau izin akan dicabut,” terangnya.

Sedangkan bagi jenis usaha yang menjual minuman beralkohol selain minimarket, lanjutnya, maka unit usaha tersebut berkewajiban meminta kepada pelanggannya menunjukan Kartu Tanda Penduduk.

Dokumen identitas kependudukan tersebut mesti diperlihatkan konsumen ketika bertransaksi. Sebab KTP menjadi bukti sah bahwa konsumen ritel telah masuk kategori usia dewasa. “Di luar negeri aja orang mau beli minuman beralkohol wajib memperlihatkan KTP. Di negara ini terlampau bebas,” terang Gobel. (ts/kt)

Advertisement

Populer