Lieus Sungkharisma ditangkap anggota Polda Metro Jaya di mana diduga dengan perkara makar. Lieus tiba di Polda Metro sekira pukul 10.13 WIB.
Usai keluar dari mobil Lieus mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses penahanan polisi tersebut.
“Di tahan ya ga papa, saya udah ikuti aja padahalkan panggilan baru dua,” demikian kata Lieus saat diamankan polisi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia juga bigung lantaran tiba – tiba dirinya langsung ditarik dan segera diamankan kepolisian.
“Saya langsung ditarik. Saya diangkat kayak ogoh-ogoh ya kan. Adil gak adil lah ini mah. Ini apa ini dituduhnya makar,” ujar Lieus.
Sekedar informasi, Bareskrim Polri telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Lieus.
Akan tetapi, Lieus tidak hadir dalam pemeriksaan terkait tuduhan menyebarkan hoax serta makar.
Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Perkara yang dilaporkan merupakan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (PMJ).
Sport4 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport4 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional6 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pendidikan4 hari agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoDisperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU
Banten4 hari agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang












