Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka Rita Juwita yang menjabat selaku Ketua Umum KONI Kota Tangsel, Kamis (10/6/2021).
Penetapan tersangka kepada Rita Juwita setelah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.122.537.028,00 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Puluh Delapan Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Tangsel.
Pada Jumat (4/6/2021) lalu, Kejari Tangsel juga sudah menetapkan tersangka kepada Bendahara KONI Tangsel Suharyo sebagai tersangka pada kasus tersebut.
(red)
Techno4 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Techno4 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Hukum4 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis3 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Sport12 jam agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Bisnis3 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis3 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Techno3 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia














