Hari ini, Rabu (18/11/2020), artis Vanessa Angel mulai menjalani masa hukumannya. Ia divonis tiga bulan masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus psikotropika yang menjeratnya. Sesuai putusan hukum tersebut, Jaksa bisa mengekseskusi Vanessa pada Jumat (13/11/2020) lalu. Namun baru hari ini, Vanessa menyerahkan diri ke Rutan Pondok Bambu.
“Kita lakukan koordinasi dengan pihak Lapas. Karena tahanan yang baru masuk harus isolasi mandiri dulu selama 14 hari. Ini sesuai dengan pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin Beslar.
Dan kemungkinan besar penyerahan diri Vanessa Angel ke Rutan Pondok Bambu ini harus melaksanakan isolasi mandiri terlebih dahulu. Kendati demikian belum ada keterangan detail dari pihak Lapas. Namun Edwin sempat menyatakan, SOP yang ada di Lapas sesuai dengan aturan yang ada yakni isolasi mandiri 14 hari dengan ruangan yang ditentukan.
“SOP-nya seperti itu (Isolasi Mandiri 14 Hari). Namun tetap harus melihat slot yang ada dulu, agar tahanan benar-benar bisa melaksanakan isolasi mandiri dengan baik dan tepat,” tandas Edwin.
Vanessa Angel menyerahkan diri ke Rutan Pondok Bambu untuk melaksanakan putusan majelis hakim PN Jakarta Barat, ia datang ditemani sang suami.(pmj/red)
-
Bisnis6 hari ago
Geger! Saham Nvidia Ambles 17% Setelah DeepSeek AI Muncul
-
Kota Tangerang5 hari ago
Persikota Tangerang Vs Sriwijaya FC, Bayi Ajaib Menang 4-2
-
Bisnis1 hari ago
Ripple Lepas 400 Juta XRP ke Pasar, Apakah Ini Sinyal Bullish atau Bearish?
-
Bisnis6 hari ago
Ripple Kantongi Lisensi di AS: Dampak dan Potensinya untuk Harga XRP
-
Bisnis6 hari ago
Strategi Ripple di AS: Apakah Bitcoin Reserve Jadi Kunci Kemenangan XRP
-
Bisnis5 hari ago
Analisis Bitcoin 2025: Tren, Prediksi, dan Prospek Jangka Panjang
-
Bisnis4 hari ago
Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP
-
Bisnis4 hari ago
Mengungkap Pemegang XRP Terbesar di Dunia – Siapa Mereka?