Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 secara daring, pada Rabu (13/1/2021).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan secara daring, Rabu (13/1/2021).
Kemudian, DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Perkara ini terkait pengaktifan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya.
Sehingga, dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres pemberhentian Evi sebelumnya.
Sementara itu, anggota DKPP Ida Budhiati mempersoalkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPu/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 meminta Evi segera aktif kembali sebagai komisioner KPU RI.
Sedangkan, menurut dia, amar keempat putusan Nomor 82/G/2020/PTUN merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau noneksekutabel dan tidak menjadi bagian dari Keppres Nomor 83/P Tahun 2020.
Sehingga, kata Ida, Arief Budiman tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Manik kembali memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Manik kembali sebagai anggota KPU RI.
“Karena menurut hukum dan etika Evi Novida Ginting Manik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 317 dan seterusnya,” katanya.
Sedangkan anggota DKPP Pramono Ubaid Thantowi yang juga Komisioner KPU RI, menyampaikan pandangan berbeda terhadap perkara ini.
Menurut Pramono, secara substansial surat KPU RI yang dipersoalkan hanya merupakan surat pengantar atas petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 untuk disampaikan kepada Evi Novida Ginting Manik.
Pramono melanjutkan, apabila tidak ada Keppres tentang pencabutan Keppres pemberhentian Evi, maka surat Ketua KPU RI tidak akan memiliki makna apapun.
Tanda tangan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI dalam surat tersebut hanya bagian dari administrasi surat-menyurat.
“Arief Budiman mengirimkan surat Nomor 663 dan seterusnya tahun 2020 tersebut setelah yang bersangkutan melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara yang pada awalnya menyatakan bahwa Evi Novida Ginting Manik dapat menindaklanjuti putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 82 dan seterusnya dengan secara langsung aktif sebagai anggota KPU tanpa menunggu keluarnya Keputusan Presiden,” tambahnya. (ip)
Internasional6 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Pemerintahan6 hari agoWali Kota Benyamin Davnie Lepas 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Tangsel
Bisnis6 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah
Nasional6 hari agoKementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa Organik ke Ghana Senilai Rp1,1 Miliar
Nasional6 hari agoMenaker Yassierli: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Pemerintahan6 hari agoGebyar Lansia Tangsel: Benyamin Davnie Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif, dan Produktif
Pemerintahan6 hari agoPemilih Pemula Diproyeksikan Dominasi Pemilu 2029, Pemkot dan KPU Tangsel Perkuat Demokrasi Lewat Sekolah Jawara
Nasional6 hari agoMenaker Yassierli Tekankan Pentingnya Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta














