Banten
Dorong Pemprov Peduli Pendidikan Khusus, Komisi V Consent Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus di Provinsi Banten

Dorong Pemprov Banten peduli pendidikan khusus, Komisi V DPRD Banten consent dalam penyelenggaraan pendidikan khusus di Provinsi Banten, hal ini disampaikan oleh Komisi V saat rapat lanjutan koordinasi dengan Pemprov Banten, Selasa (06/06/2023).
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa dan didampingi oleh Sekretaris Komisi V DPRD Banten H. Dede Rohana Putra juga Anggota Komisi V DPRD Banten H. Sopwan, dr. Hj. Shinta Wisnu Wardani, dan Heri Handoko.
Turut hadir Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Bapeda Provinsi Banten, BPKAD Provinsi Banten dan BKD Provinsi Banten.
Virgojanti mengakui jika dibandingkan dengan jumlah peserta didik disabilibitas dengan jumlah sarana dan prasana, khususnya penyelenggaran sekolah khusus dilihatnya masih kurang. Karena itu perlu diketahui kewenangan mana saja yang menjadi Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan penerbitan regulasi penyelenggaraan pendidikan Provinsi yang sudah ditentukan.
“Dilihat dari beberapa data mengenai penyelenggaraan sekolah khusus di lingkungan Provinsi Banten khususnya yang berstatus negeri, hanya Kabupaten Serang dan Kota Tangerang yang belum ada,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan pihaknya sudah menganggarkan untuk pembangunan sekolah baru, namun kebutuhan lahan seluas 4.000m². Jika hal itu masih sulit dilakukan, pembelian tanah seluas 3.000m² terlebih dahulu, sisanya dilakukan secara bertahap.

Kepala Bappeda Mahdani menuturkan bahwa terjadinya pergeseran dari pembangunan fisik ke pembangunan demokrasi, tetapi terkait alternatif lahan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKAD untuk meminta list lahan yang menjadi aset provinsi tersebar di wilayah tersebut.
Ditanggapi oleh Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa membenarkan Kota Tangerang dan Kabupaten Serang belum memiliki sekolah khusus yang berstatus negeri.
Sebagai informasi, penyelenggaraan pendidikan khusus berstatus negeri sementara di Kota Tangerang masih bisa memanfaatkan ruangan di SMKN 4 Kota Tangerang.
Pengadaan lahan dan bangunan untuk Kota Tangerang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, oleh karena itu Yeremia berharap PPDB di SKh Negeri 01 Kota Tangerang bisa diadakan kembali.
“Hasil rapat koordinasi pada hari ini, diharapkan Komisi V sangat konstens berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan khusus di Provinsi Banten,” tuturnya.
Sport7 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional7 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional7 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis6 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas6 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional6 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport6 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan5 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa


















