Banten
Dorong Pemprov Peduli Pendidikan Khusus, Komisi V Consent Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus di Provinsi Banten

Dorong Pemprov Banten peduli pendidikan khusus, Komisi V DPRD Banten consent dalam penyelenggaraan pendidikan khusus di Provinsi Banten, hal ini disampaikan oleh Komisi V saat rapat lanjutan koordinasi dengan Pemprov Banten, Selasa (06/06/2023).
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa dan didampingi oleh Sekretaris Komisi V DPRD Banten H. Dede Rohana Putra juga Anggota Komisi V DPRD Banten H. Sopwan, dr. Hj. Shinta Wisnu Wardani, dan Heri Handoko.
Turut hadir Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Bapeda Provinsi Banten, BPKAD Provinsi Banten dan BKD Provinsi Banten.
Virgojanti mengakui jika dibandingkan dengan jumlah peserta didik disabilibitas dengan jumlah sarana dan prasana, khususnya penyelenggaran sekolah khusus dilihatnya masih kurang. Karena itu perlu diketahui kewenangan mana saja yang menjadi Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan penerbitan regulasi penyelenggaraan pendidikan Provinsi yang sudah ditentukan.
“Dilihat dari beberapa data mengenai penyelenggaraan sekolah khusus di lingkungan Provinsi Banten khususnya yang berstatus negeri, hanya Kabupaten Serang dan Kota Tangerang yang belum ada,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan pihaknya sudah menganggarkan untuk pembangunan sekolah baru, namun kebutuhan lahan seluas 4.000m². Jika hal itu masih sulit dilakukan, pembelian tanah seluas 3.000m² terlebih dahulu, sisanya dilakukan secara bertahap.

Kepala Bappeda Mahdani menuturkan bahwa terjadinya pergeseran dari pembangunan fisik ke pembangunan demokrasi, tetapi terkait alternatif lahan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKAD untuk meminta list lahan yang menjadi aset provinsi tersebar di wilayah tersebut.
Ditanggapi oleh Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa membenarkan Kota Tangerang dan Kabupaten Serang belum memiliki sekolah khusus yang berstatus negeri.
Sebagai informasi, penyelenggaraan pendidikan khusus berstatus negeri sementara di Kota Tangerang masih bisa memanfaatkan ruangan di SMKN 4 Kota Tangerang.
Pengadaan lahan dan bangunan untuk Kota Tangerang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, oleh karena itu Yeremia berharap PPDB di SKh Negeri 01 Kota Tangerang bisa diadakan kembali.
“Hasil rapat koordinasi pada hari ini, diharapkan Komisi V sangat konstens berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan khusus di Provinsi Banten,” tuturnya.
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama


































