Banten
Dorong Pemprov Peduli Pendidikan Khusus, Komisi V Consent Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus di Provinsi Banten

Dorong Pemprov Banten peduli pendidikan khusus, Komisi V DPRD Banten consent dalam penyelenggaraan pendidikan khusus di Provinsi Banten, hal ini disampaikan oleh Komisi V saat rapat lanjutan koordinasi dengan Pemprov Banten, Selasa (06/06/2023).
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa dan didampingi oleh Sekretaris Komisi V DPRD Banten H. Dede Rohana Putra juga Anggota Komisi V DPRD Banten H. Sopwan, dr. Hj. Shinta Wisnu Wardani, dan Heri Handoko.
Turut hadir Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Bapeda Provinsi Banten, BPKAD Provinsi Banten dan BKD Provinsi Banten.
Virgojanti mengakui jika dibandingkan dengan jumlah peserta didik disabilibitas dengan jumlah sarana dan prasana, khususnya penyelenggaran sekolah khusus dilihatnya masih kurang. Karena itu perlu diketahui kewenangan mana saja yang menjadi Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan penerbitan regulasi penyelenggaraan pendidikan Provinsi yang sudah ditentukan.
“Dilihat dari beberapa data mengenai penyelenggaraan sekolah khusus di lingkungan Provinsi Banten khususnya yang berstatus negeri, hanya Kabupaten Serang dan Kota Tangerang yang belum ada,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan pihaknya sudah menganggarkan untuk pembangunan sekolah baru, namun kebutuhan lahan seluas 4.000m². Jika hal itu masih sulit dilakukan, pembelian tanah seluas 3.000m² terlebih dahulu, sisanya dilakukan secara bertahap.

Kepala Bappeda Mahdani menuturkan bahwa terjadinya pergeseran dari pembangunan fisik ke pembangunan demokrasi, tetapi terkait alternatif lahan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKAD untuk meminta list lahan yang menjadi aset provinsi tersebar di wilayah tersebut.
Ditanggapi oleh Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa membenarkan Kota Tangerang dan Kabupaten Serang belum memiliki sekolah khusus yang berstatus negeri.
Sebagai informasi, penyelenggaraan pendidikan khusus berstatus negeri sementara di Kota Tangerang masih bisa memanfaatkan ruangan di SMKN 4 Kota Tangerang.
Pengadaan lahan dan bangunan untuk Kota Tangerang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, oleh karena itu Yeremia berharap PPDB di SKh Negeri 01 Kota Tangerang bisa diadakan kembali.
“Hasil rapat koordinasi pada hari ini, diharapkan Komisi V sangat konstens berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan khusus di Provinsi Banten,” tuturnya.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku























