Politik
Download Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024

Nomor : 60/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon
- Partai Buruh yang diwakili Ir. H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden dan Ferri Nurzali, S.E., S.H. sebagai Sekretaris Jenderal (Pemohon I) dan Partai Gelora Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal (Pemohon II)
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut; b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut; c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut; b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;” 3. Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Download Putusan MK 60/PUU-XXII/2024
Download Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, Silahkan klik UNDUH.
-
Bisnis3 hari ago
KAI Group Dorong Transportasi Berkelanjutan, Layani 78,5 Juta Penumpang dalam Dua Bulan Pertama 2025
-
Bisnis3 hari ago
Tren Perkembangan Adopsi Bitcoin di Tahun 2025: Apa yang Perlu Diketahui?
-
Bisnis2 hari ago
Tetap Produktif di bulan Ramadan, Freelancer Sribu Jadi Andalan Pebisnis
-
Bisnis3 hari ago
PTPP Perkuat Portofolio Kesehatan dengan Pembangunan RS Harapan Kita – Tokushukai Senilai Rp 863,8 Miliar
-
Bisnis1 hari ago
Hisense Hadirkan Mini-LED AI TV U6Q di Indonesia
-
Bisnis1 hari ago
Bahas Sustainability dalam Transportasi Perkeretaapian, Dirut KAI Jadi Narasumber Kuliah Umum di FEB UI
-
Bisnis2 hari ago
MAXY Academy dan Universitas Sari Mutiara Sinergi Perkuat Keterampilan Digital Mahasiswa
-
Bisnis2 hari ago
196 Pegawai KAI Group Telah Mendapatkan Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh