Banten
DPRD Banten Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengelar rapat paripurna dengan agenda rapat pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul gubernur mengenai pengelolaan keuangan daerah Provinsi Banten dan penyampaian nota pengantar gubernur mengenai raperda usul gubernur tentang pemerintahan desa adat yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Banten pada Selasa, (31/08/2021)
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh pimpinan dan anggota DPRD Banten secara langsung berjumlah 31 orang serta dihadiri pula secara virtual dengan jumlah 26 orang.
Barhum HS,S.IP selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa panitia khusus DPRD Banten telah selesai membahas raperda usul gubernur tentang pengelolaan keuangan daerah Provinsi Banten.
Pada kesempatan ini, anggota panitia khusus DPRD Banten menyampaikan hasil pembahasan dengan hasil laporan pansus II DPRD Banten bahwa rancangan peraturan daerah ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah No 7 Tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Penyempurnaan peraturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Panitia khusus II memulai pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah usul gubernur mengenai pengelolaan keuangan daerah Provinsi Banten mulai dari tanggal 18 maret 2021 melalui beberapa tahapan.
Selain itu, ditempat yang sama, penyampaian nota pengantar gubernur mengenai raperda usul gubernur tentang pemerintahan desa adat dibacakan langsung oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
Beliau menyampaikan, bahwa perjalanan ketatanegaraan di Indonesia khususnya ditingkat desa mengalami pasang surut yang menyebabkan cenderungnya terabaikan eksistensi desa dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia.
“Sehingga raperda desa adat ini bisa menjadi landasan perda dan pedoman bagi daerah desa adat melalui peraturan daerah masing-masing dan bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat adan serta mendorong terbentuknya desa adat dengan ruang lingkup yang dapat mengatur susunan kelembagaan desa adat,” tuturnya. (rls/red)
Techno3 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno3 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum3 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis2 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis2 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis2 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Techno2 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia
Kampus2 hari agoUIN Jakarta Tembus Peringkat 29 Dunia di QS World University Rankings by Subject 2026














