Connect with us

Banten

DPRD Provinsi Banten Terus Matangkan Raperda Objek Pemajuan Kebudayaan

DPRD Provinsi Banten terus matangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Objek Pemajuan Kebudayaan.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara Komisi V DPRD Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna jawaban Komisi V DPRD Provinsi Banten sebagai pengusul Raperda usul DPRD terhadap pandangan Fraksi atas Raperda tentang Objek Pemajuan Kebudayaan, Selasa(10/10/23).

Dalam rapat paripurna ini dihadiri oleh Pj Gubernur Al Muktabar, Pj Sekda Hj, Virgojanti, Wakil Ketua DPRD H. Fahmi Hakim dan M. Nawa Said Dimyati serta Sekretaris DPRD Provinsi Banten H. Deden Apriandhi dan kepala OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Banten.

Juru bicara Komisi V DPRD Provinsi Banten H. Nawawi Nurhadi menyampaikan, bahwa Raperda ini sangat diperlukan untuk implementasi kebijakan daerah mengenai pemanfaatan perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang kebudayaan, sehingga perlu di prioritaskan agar budaya tradisional tetap terjaga dan menjadi jati diri daerah Provinsi Banten.

Advertisement

ā€œRaperda ini sangat diperlukan untuk implemetasi kebajikan daerah mengenai mekansime pemanfaat dan perlindungan hak kekayan intelektual di bidang kebudayaan,ā€ tuturnya.

Lebih lanjut H. Nawawi Nurhadi menjelaskan,Ā alasan filosopis dan ideologis munculnya Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat dilihat pada sila ke-3 Pancasila sebagai dasar negaraĀ  untuk merekatkan keragaman budaya Indonesia.

Raperda tentang Objek Pemajuan Kebudayaan membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut menggali, menjaga dan mengembangkan budaya masyarakat Banten.

Selain itu Raperda ini diharapkan dapat membuka akses masyarakat untuk memanfaatkan produk budaya sebagai sarana dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Advertisement

Populer