Connect with us

kabartangsel.com – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aries Kurniawan, memberikan tanggapan terkait banyaknya permohonan informasi publik yang masuk ke dinasnya. Aries menyayangkan, banyak dari permohonan informasi publik itu tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Seperti surat yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) ke Dinas PU Kota Tangsel. Aries mengaku, pihaknya tak akan memberikan jawaban atas permohonan informasi yang dilayangkan pada 26 Februari 2017 itu. Pasalnya, surat permohonan informasi itu tak memenuhi syarat.

“Tidak akan kita jawab. Karena memang tidak dilengkapi stempel dan tandatangan pengurusnya. Artinya kan tidak sah,” kata Aries Kurniawan, Selasa (12/9/2017).

Baca juga: DPU Tangsel Tidak Sembarangan Berikan Informasi Publik

Advertisement

Ia juga meminta para pemohon informasi publik, khususnya lembaga untuk memperhatikan kelengkapan administrasi lembaganya. Seperti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol yang masih berlaku.

“Saya duga SKT milik GMAKS ini juga sudah tidak berlaku, yakni SKT : No 220/533-SKT/Kesbangpol/2013. Bisa dicek kok. Jadi, semua pemohon informasi ini harus mengikuti prosedur, tidak bisa sembarangan,” tegasnya. (tri/fid)

Populer