Pamulang
Edarkan Ganja, Oknum Mahasiswa di Pamulang Dibekuk Polisi

Upaya penekanan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan terus dilakukan pihak Kepolisian saat ini.
Seperti halnya yang dilakukan Anggota Polsek Pamulang. Berdasarkan pengembangan atas informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, anggota Polsek Pamulang berhasil membekuk lima orang pengedar ganja dengan barang bukti sebanyak lebih dari satu kilogram ganja siap edar.
Kapolsek Pamulang, Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan, upaya penggungkapan yang dilakukan pihaknya tersebut bermula atas penangkapan Saiful Anwar alias Iful (20) pengedar ganja di Jalan Ariya Putra, tepatnya dekat pengobatan alternatif Eyang Agung, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan pada tanggal 17 Februari 2014 sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan seorang pengedar ganja tersebut, anggota Polsek Pamulang berhasil menyita sebanyak satu kantong berisi ganja kering seberat 881 gram dan satu paket ganja seberat 6,65 gram siap edar.
“Penangkapan tersangka berinisial SA kemudian dikembangkan hingga kami berhasil mendapatkan beberapa nama tersangka lainnya,” jelasnya di Mapolsek Pamulang, Selasa (4/3/2014).
Beberapa tersangka yang merupakan pengedar ganja tersebut yakni DE (22) warga Jalan Kresna RT 02/12 Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan dan AT (22) warga Jalan Jamblang RT 08/10 Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang dibekuk anggota Polsek Pamulang saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Angsana, Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan pada tanggal 1 Maret 2014.
Dari tangan kedua tersangka yang diketahui masih terdaftar sebagai seorang mahasiswa Universitas swasta di bilangan Pamulang, Tangerang Selatan. anggota berhasil menyita sebanyak 11 paket ganja kering seberat 67,7 gram.
Penelusuran Anggota Polsek Pamulang pun berlanjut pada penangkapan RH (22) pengedar ganja di depan kolam renang Tasya di Jalan Salak Raya, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan pada tanggal 2 Maret 2014 pada pukul 17.00 WIB dan YT diamankan di simpang Cahaya Baru Jalan Raya Reni Jaya, Pondok Benda, Pamulang Tangerang Selatan pada pukul 21.00 WIB.
“Dari tangan masing-masing tersangka didapatkan tiga paket ganja kering siap edar seberat 6 gram per paketnya. Jadi totalnya enam paket seberat 12 gram,” lanjutnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pamulang. Seluruhnya dijerat Pasal 114 atau Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (Dwi/tn/kt)
Jabodetabek3 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis3 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Nasional4 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Bisnis3 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Nasional4 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional3 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional3 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Bisnis3 hari agoLoluna Luncurkan Diaper Barrier Cream
















