Pamulang
Edarkan Ganja, Oknum Mahasiswa di Pamulang Dibekuk Polisi

Upaya penekanan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan terus dilakukan pihak Kepolisian saat ini.
Seperti halnya yang dilakukan Anggota Polsek Pamulang. Berdasarkan pengembangan atas informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, anggota Polsek Pamulang berhasil membekuk lima orang pengedar ganja dengan barang bukti sebanyak lebih dari satu kilogram ganja siap edar.
Kapolsek Pamulang, Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan, upaya penggungkapan yang dilakukan pihaknya tersebut bermula atas penangkapan Saiful Anwar alias Iful (20) pengedar ganja di Jalan Ariya Putra, tepatnya dekat pengobatan alternatif Eyang Agung, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan pada tanggal 17 Februari 2014 sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan seorang pengedar ganja tersebut, anggota Polsek Pamulang berhasil menyita sebanyak satu kantong berisi ganja kering seberat 881 gram dan satu paket ganja seberat 6,65 gram siap edar.
“Penangkapan tersangka berinisial SA kemudian dikembangkan hingga kami berhasil mendapatkan beberapa nama tersangka lainnya,” jelasnya di Mapolsek Pamulang, Selasa (4/3/2014).
Beberapa tersangka yang merupakan pengedar ganja tersebut yakni DE (22) warga Jalan Kresna RT 02/12 Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan dan AT (22) warga Jalan Jamblang RT 08/10 Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang dibekuk anggota Polsek Pamulang saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Angsana, Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan pada tanggal 1 Maret 2014.
Dari tangan kedua tersangka yang diketahui masih terdaftar sebagai seorang mahasiswa Universitas swasta di bilangan Pamulang, Tangerang Selatan. anggota berhasil menyita sebanyak 11 paket ganja kering seberat 67,7 gram.
Penelusuran Anggota Polsek Pamulang pun berlanjut pada penangkapan RH (22) pengedar ganja di depan kolam renang Tasya di Jalan Salak Raya, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan pada tanggal 2 Maret 2014 pada pukul 17.00 WIB dan YT diamankan di simpang Cahaya Baru Jalan Raya Reni Jaya, Pondok Benda, Pamulang Tangerang Selatan pada pukul 21.00 WIB.
“Dari tangan masing-masing tersangka didapatkan tiga paket ganja kering siap edar seberat 6 gram per paketnya. Jadi totalnya enam paket seberat 12 gram,” lanjutnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pamulang. Seluruhnya dijerat Pasal 114 atau Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (Dwi/tn/kt)
-
Bisnis20 jam ago
Peluang Pemangkasan Suku Bunga The Fed 60%, Harga Bitcoin Siap ‘Meledak’
-
Bisnis3 hari ago
KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025, Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan
-
Bisnis3 hari ago
Tambah Rp100 Ribu, Naik Evista ke Bandara Sultan Syarif Kasim II Kini Dapat Fasilitas VIP dan Akses Lounge Mewah
-
Bisnis2 hari ago
Sewa Mobil Listrik ke TMII Mulai Rp 400 Ribu, Evista Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan
-
Bisnis2 hari ago
KA Makassar–Parepare Pecah Rekor Angkut 34.291 Pelanggan, Tertinggi Sepanjang 2025
-
Pemerintahan3 hari ago
Wali Kota Benyamin Davnie Lepas Ratusan Jemaah Haji asal Tangsel
-
Bisnis2 hari ago
MicroStrategy Laporkan Rugi Bersih $4,2 Miliar di Q1 Meski Bitcoin Yield Capai 13%!
-
Pemerintahan21 jam ago
Anggarkan Rp184 Miliar, Benyamin Davnie: Tahun Ini Pemkot Tangsel Revitalisasi 20 Sekolah