Pamulang
Edarkan Ganja, Oknum Mahasiswa di Pamulang Dibekuk Polisi
Upaya penekanan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan terus dilakukan pihak Kepolisian saat ini.
Seperti halnya yang dilakukan Anggota Polsek Pamulang. Berdasarkan pengembangan atas informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, anggota Polsek Pamulang berhasil membekuk lima orang pengedar ganja dengan barang bukti sebanyak lebih dari satu kilogram ganja siap edar.
Kapolsek Pamulang, Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan, upaya penggungkapan yang dilakukan pihaknya tersebut bermula atas penangkapan Saiful Anwar alias Iful (20) pengedar ganja di Jalan Ariya Putra, tepatnya dekat pengobatan alternatif Eyang Agung, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan pada tanggal 17 Februari 2014 sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan seorang pengedar ganja tersebut, anggota Polsek Pamulang berhasil menyita sebanyak satu kantong berisi ganja kering seberat 881 gram dan satu paket ganja seberat 6,65 gram siap edar.
“Penangkapan tersangka berinisial SA kemudian dikembangkan hingga kami berhasil mendapatkan beberapa nama tersangka lainnya,” jelasnya di Mapolsek Pamulang, Selasa (4/3/2014).
Beberapa tersangka yang merupakan pengedar ganja tersebut yakni DE (22) warga Jalan Kresna RT 02/12 Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan dan AT (22) warga Jalan Jamblang RT 08/10 Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang dibekuk anggota Polsek Pamulang saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Angsana, Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan pada tanggal 1 Maret 2014.
Dari tangan kedua tersangka yang diketahui masih terdaftar sebagai seorang mahasiswa Universitas swasta di bilangan Pamulang, Tangerang Selatan. anggota berhasil menyita sebanyak 11 paket ganja kering seberat 67,7 gram.
Penelusuran Anggota Polsek Pamulang pun berlanjut pada penangkapan RH (22) pengedar ganja di depan kolam renang Tasya di Jalan Salak Raya, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan pada tanggal 2 Maret 2014 pada pukul 17.00 WIB dan YT diamankan di simpang Cahaya Baru Jalan Raya Reni Jaya, Pondok Benda, Pamulang Tangerang Selatan pada pukul 21.00 WIB.
“Dari tangan masing-masing tersangka didapatkan tiga paket ganja kering siap edar seberat 6 gram per paketnya. Jadi totalnya enam paket seberat 12 gram,” lanjutnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pamulang. Seluruhnya dijerat Pasal 114 atau Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (Dwi/tn/kt)
- Tips6 hari ago
5 Rekomendasi Android Smart TV Terbaik dan Terjangkau 2024
- Pamulang7 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Janji Akan Terus Lanjutkan Program Bedah Rumah
- Tangerang Selatan5 hari ago
Ribka Tjiptaning Puji Kepemimpinan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan
- Nasional7 hari ago
Menag Nasaruddin Umar dan UIII Bahas Indonesia Sebagai Pusat Keilmuan Islam Dunia
- Pendidikan2 hari ago
Film Pendek dan Animasi Karya Siswa dan Siswi SMK Budi Luhur Siap Rilis Perdana di Bioskop
- Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Akan Dorong MRT Hingga Reaktivasi Jalur Kereta Api di Banten
- Banten2 hari ago
Live Streaming Debat Kedua Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Vs Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah
- Banten4 hari ago
GSPI Deklarasi Dukung Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Banten dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Tangsel