Hukum
Edarkan Narkoba, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Pademangan

Kabartangsel.com – Unit Reskrim dari Polsek Pademangan di bawah koordinasi Polres Jakarta Utara berhasil meringkus pengedar sabu.
Polisi membekuk pelaku ‘ST’ alias ‘AG’ (23), warga Pademangan, di Kampung Muka Rt06 / 04, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (20/02/2019) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut oleh Jajarannya.
“Ya benar, dengan sebuah plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua ) gram dan satu set alat hisab sabu (bong),” ungkapnya, di Jakarta, Kamis (21/02/2019).
Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).
Nasional6 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Nasional7 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Jabodetabek6 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Techno2 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Banten7 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten
Pemerintahan2 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan5 hari agoTangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi, Benyamin Davnie: Momentum Perkuat Pelayanan Publik
Kampus3 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
























