Connect with us

Banten

Fahri Hamzah PKS Tuding KPK Ciptakan Pengadilan Diluar Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah bertindak di luar substansi penegakan hukum dengan menyeret beberapa artis sebagai penerima aliran dana ‘panas’ dari tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.

Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah pun mengkritik KPK seperti tengah mempertontonkan hubungan-hubungan gelap seseorang melalui aliran dana yang diperoleh lewat penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Seharusnya, kata dia menekankan, dana yang belum terbukti sebagai hasil pidana tidaklah layak alirannya dituduhkan sebagai TPPU. Apalagi kemudian mengungkap soal-soal di luar hukum.

“Ini adalah kezaliman dan pembentukan opini yang ditujukan untuk menciptakan pengadilan di luar hukum,” katanya melalui rilis tertulis kepada wartawan , Jumat (14/2).

“Itu modus menghancurkan reputasi, kredibilitas dan moral tersangka agar tidak bisa membela diri dan hancur,” imbuhnya.

Advertisement

Dari catatan yang dimilikinya, papar Fahri, sudah terlalu banyak korban KPK seperti rumah tangga Al Amin Nasution dengan pedangdut Kristina.

“Saya juga lihat Airin-Wawan akan dibuat sama. Wawan akan mengalami pengadilan moral meski dia sama sekali bukan pejabat negara,” terangnya.

Dalam hal ini, KPK, menurut Fahri, telah berada di atas hukum karena dalam kampanye memberantas korupsi, semua dianggap perang.

Padahal, aliran dana merupakan rahasia pribadi tapi oleh PPATK dan KPK dijadikan ajang pertunjukkan dan strategi Humas untuk membuat seru ‘permainan petak umpet’ kasus korupsi ini.

Advertisement

“Kalau kita tanya substansinya pasti bukan hukum,” tekan Fahri.

Fahri pun mengingatkan, Indonesia dalam bahaya besar jika pemberantasan korupsi telah berubah fungsi menjadi perang yang tidak lagi melihat urut dan aturan hukum.

“Tak ada yang bisa diperbaiki dengan perang karena semua sedang dihancurkan. Dan dalam kehancuran institusi negara itulah segelintir orang bersorak sorai,” ujarnya.

“Wahai KPK kembalilah kepada negara hukum karena tak ada yang bisa kita selesaikan dengan perang. Hanya hukum dan perdamaian yang bisa selesaikan masalah. Sudah cukup tepuk tangan dan tepuk dada. Kembalilah kepada jati diri negara hukum sesuai UUD 1945,” pinta politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut. (rm/kt)

Advertisement

Populer